MANOKWARI (KASTV) - Setelah sebelumnya di laporkan oleh pengurus DPP PKB atas tuduhan pencemaran nama baik,Mantan sekjen PKB "Mohammad Lukman Edy ",kembali di laporkan oleh pengurus DPW PKB Papua barat. Tuduhan yang di laporkan kali ini ialah pencemaran nama baik dan berita bohong.
Berdasarkan laporan tersebut, Muhammad Lukman Edy telah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan di ancam dengan pasal 27 A jo.pasal 45 ayat (4.6).
Dalam laporan tersebut, DPW PKB Papua Barat menyatakan bahwa pernyataan saudara Muhammad Lukman Edy, Bukan merupakan kritikan kepada internal (pengurus) PKB ,melainkan tuduhan yang tidak berdasar dan fitnah.
"Pernyataan tersebut bukan saja tidak benar, melainkan karena pernyataan tersebut di sampaikan atas permintaan pansus Tim 5 bentukan PBNU. Yang sesungguhnya tidak mempunyai hak dan wewenang untuk mencampuri atau melakukan intervensi terhadap pengurusan dan pengelolaan PKB sebagai parpol," tutupnya
Penulis: Lukman