Disdikbud Lampung Kembalikan Dana Temuan BPK RI dan Perkuat Pengawasan Keuangan

Disdikbud Lampung Kembalikan Dana Temuan BPK RI dan Perkuat Pengawasan Keuangan

LAMPUNG, (KASTV)-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung telah menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung terkait pelaksanaan kegiatan pada UPTD Museum Ketransmigrasian, Museum Negeri, serta UPTD Taman Budaya selama Tahun Anggaran 2023.

Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Disdikbud Lampung, Zulkipli Masruri, menjelaskan bahwa tindak lanjut yang dilakukan meliputi pengembalian sejumlah dana yang menjadi temuan BPK RI ke kas negara. Pengembalian ini dilakukan atas pelaksanaan kegiatan pada tiga UPTD di bawah Disdikbud Lampung.

"Pengembalian dana tersebut telah dilakukan pada Juni 2024, meski masih ada sedikit sisa dana yang sedang dalam proses pengembalian oleh salah satu UPTD," ujar Zulkipli, Senin (29/7/2024).

Dari tiga UPTD yang menjadi temuan BPK, dua UPTD telah sepenuhnya mengembalikan dana sesuai temuan BPK ke kas negara, sementara satu UPTD masih dalam proses. Zulkipli juga menyampaikan bahwa Inspektorat Provinsi Lampung telah menerima laporan pengembalian dana ini sebagai bagian dari pengawasan internal.

"Inspektorat Lampung kemungkinan besar telah menyampaikan hal ini kepada BPK RI Perwakilan Lampung. Kami berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengendalian internal dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara," tambah Zulkipli.

Sebagai informasi, pada tahun 2023, Disdikbud Lampung menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Museum Lampung sebesar Rp3,5 miliar, dengan realisasi Rp3,48 miliar atau 99,44%. Sedangkan realisasi BOP pada Taman Budaya mencapai Rp1,99 miliar dari total alokasi Rp2 miliar, atau 99,53%.

(IBC-)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال