JAKARTA (KASTV) - Kamis lalu, 1 Agustus 2024, secara resmi sebuah dugaan “penipuan” dilaporkan di Polda Jaya Jakarta. Dugaan penipuan itu melibatkan seseorang bernama Ifan Sismiyanto bersama koleganya Anie Dwi Cahyani. Keduanya diduga terlibat penipuan terhadap Ibu Hanifah, isteri almarhum Ferri Mursyidan Baldan, mantan Menteri dan politisi Golkar.
Dugaan penipuan ini berawal dari rencana kerjasama antara Perusahaan Ibu Hanifah, PT Mining Syahid, dan Perusahaan Ifan, PT Wahana Karyautama Sejahtera, untuk pengajuan pinjaman ke Bank Mandiri. Dari kucuran dana ini sebagian akan diinvestasikan untuk membangun hotel dan restoran halal di US. Ifan menyampaiian bahwa dia telah berhasil membantu sehingga BRI telah menyetujui mengucurkan kredit sebesar 2 Trilyun lebih ke sebuah perusahaan bernama PT Sumber Mineral Timur Raya.
Untuk maksud pembangunan hotel dan restoran halal di US, kolega lain Ifan bernama Bob Asegaf, pemilik media online halal.id mengajak Shamsi Ali, seorang diaspora Indonesia di New York. Bob Asegaf meyakinkan Shamsi Ali untuk menjadi bagian dari proses itu. Memang selama ini sudah mengenalnya karena selalu memuat tulisan-tulisannya di medianya.
Untuk mendapatkan kucuran dana dari Bank Mandiri, Ifan dan Bob menyampaikan bahwa pihaknya memiliki/mengelolah aset besar yang tersimpan di Bank Indonesia untuk dijadikan jaminan (garansi). Singkatnya Ifan menjanjikan bahwa proses ini mudah dan hanya dalam beberapa hari saja.
Proses pencairan itu, menurut Ifan, dengan cara deposito. Perusahaan Ibu Hanifah dijadikan fasilitator membuka rekening dan 1% dari dana yang ingin dicairkan itu dideposit. Dalam prosesnya Shamsi Ali diminta mentransfer 1% dari 100 Milyar yang ingin dicairkan dari Bank Mandiri. Dana itu ditransfer ke rekening Ibu Hanifah. Lalu Ifan meminta Ibu Hanifah mentransfer dana itu ke rekening koleganya a.n Anie Dwi Cahyani.
Menurut Ifan, uang 1 Milyar Rupiah itu telah dijadikan ongkos pengurusan pencairan dana 100 Milyar dari Bank Mandiri. Hal ini mengejutkan karena sebuah bank meminta bayaran 1% untuk mengucurkan kredit?
Bob dan Ifan meyakinkan Ibu Hanifah dan Shamsi Ali bahwa dana 1 M itu akan dikembalikan pada waktunya (janji 2 bulan), apakah dana 100 Milyar Rp itu cair atau tidak. Kenyataannya dana Rp 100 Milyar yang dijanjikan itu tidak kunjung cair. Sementara dana 1% Milyar juga tidak kunjung dikembalikan ke pemiliknya, Shamsi Ali.
Kini kasus itu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Menunggu proses pemeriksaan selanjutnya.
Untuk informasi selanjutnya hubungi via WA:
Ibu Hanifah: +62 811 141010
Shamsi Ali: +1 (347) 536-1831
Jakarta, 5 Agustus 2024