Pesawaran (KASTV) - Polres Pesawaran, Polda Lampung– Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil mengamankan Seorang Pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi Pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun Mulyosari, Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Korban yang diketahui bernama Sukadi (49), melaporkan kejadian tersebut setelah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.533.000,00.
Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, S.H., mengatakan Kejadian ini berawal ketika pelaku berinisial S (21) yang merupakan warga desa Batu menyan, kecamatan Teluk Pandan, Kab. Pesawaran melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui celah ventilasi kamar mandi yang dipanjatnya.
Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil 1 (satu) unit handphone merek OPPO A1K berwarna hitam dan 1 (satu) dompet berwarna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp. 533.000,00 serta kartu pelajar milik korban."Pungkas Apri".
Setelah menerima laporan dari Sukadi, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berkat upaya intensif tim, pelaku berhasil ditangkap pada pukul 11.00 WIB di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Polsek Padang Cermin guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari Tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A1K warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp. 533.000,00 dan kartu pelajar.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M. mengapresiasi kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini dan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan. Kepolisian akan terus memantau dan bekerja sama dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Pesawaran. Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun penjara. (Azir&tim)