Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Laporkan Oknum Inspektur Inspektorat Pringsewu Ke Ombudsman RI Provinsi Lampung.

Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Laporkan Oknum Inspektur Inspektorat Pringsewu Ke Ombudsman RI Provinsi Lampung.

 


Pringsewu, Lampung (KASTV)-Gerakan Masyarakat Anti Korupsi yang dipimpinnya oleh Mahmuddin dan Rudi Sapari As. serta bersama masyarakat Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. laporkan inspektur Inspektorat Pringsewu terkait kekecewaan mereka atas laporannya yang melaporkan oknum Kepala Pekon Pardasuka beberapa minggu lalu. ( Kamis/15/08/2024 ).


Mahmudin selaku koordinator Gerakan Masyarakat  Anti Korupsi dirinya merasa tidak puas dan kecewa atas kinerja pihak inspektorat Pringsewu yang menyikapi laporan nya terkait laporan dugaan korupsi oknum kepala Desa Pardasuka.


"Hari ini kami datangi kantor OMBUDSMAN karna merasa tidak puas dan merasa sangat amat kecewa terhadap kinerja pihak inspektorat Kabupaten Pringsewu, laporan kami yang melaporkan oknum Kepala Pekon Pardasuka terkait dugaan korupsi, setelah kami menunggu selama beberapa minggu dan kami mendatangi kantor inspektorat Pringsewu dan bertemu dengan inspektur Inspektorat dan juga jajaran nya mengatakan bahwa laporan kami sudah dilakukan pemeriksaan oleh mereka, tapi faktanya itu belum. "Kata Mahmuddin.


"Dengan nada lantang inspektur Inspektorat mengatakan semua itu sudah terealisasi, tapi fakta di lapangan itu banyak dugaan korupsi, maka kami melaporkan untuk dilakukan pemeriksaan ulang tujuan kami agar semua nya jelas terang benerang dan melibatkan masyarakat setempat jadi transferan ,"Imbuh Mahmuddin. 


"Maka hari ini kami serombongan masyarakat hantarkan laporan ke ombudsman meminta pihak ombudsman perwakilan Provinsi Lampung untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak inspektorat Pringsewu, agar tidak adanya kami menduga main main terkait adanya laporan dari masyarakat, bila perlu kami minta inspektur Inspektorat Pringsewu itu di ganti."Tegas Mahmuddin.


"Dengan adanya kami melaporkan kepala Inspektorat ber inisial AP ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, adanya dugaan MAL ADMINISTRASI menerima laporan kami, namun tidak adanya tindak lanjut, bahkan kami menduga pembodohan publik yang dilakukan oleh nya memang betul terbukti, berdasarkan informasi dari Warga Masyarakat Pekon Pardasuka yang mana pihak inspektorat baru menurunkan team investigasi setelah masuk nya surat keberatan yang di layangkan oleh Gerakan Masyarakat Anti Korupsi pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 lalu. Pihak inspektorat sebelum nya mengklaim bahwa sudah turun melakukan pemeriksaan tapi faktanya mereka melakukan pemeriksaan pada hari rabo tanggal 14 Agustus 2024. ,"Pungkas Mahmuddin.   (IBC-&tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال