Jika Gugatan Dikabulkan, Bahlil Batal Menjadi Ketua Golkar

Jika Gugatan Dikabulkan, Bahlil Batal Menjadi Ketua Golkar



JAKARTA -  Penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang berlangsung pada 20-21 Agustus 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, sedang menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 


Gugatan ini diajukan oleh beberapa kader Partai Golkar yang merasa bahwa Munas tersebut telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.


Muhammad Kadafi, yang menjadi kuasa hukum bagi para penggugat, menyatakan bahwa Munas XI Golkar diselenggarakan lebih awal dari jadwal yang seharusnya, yakni pada bulan Desember, sesuai dengan hasil Munas X Golkar tahun 2019. 


Kadafi meyakini bahwa pelanggaran ini cukup serius dan yakin bahwa gugatan yang diajukan akan diterima oleh pengadilan.


"Jika gugatan ini dikabulkan, maka keputusan yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar bisa dianulir," katanya. 


Bahlil Lahadalia, yang ditetapkan sebagai Ketua Umum dalam Munas XI menggantikan Airlangga Hartarto yang mengundurkan diri, bisa batal menjadi Ketua Umum jika pengadilan memutuskan bahwa Munas tersebut tidak sah.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال