Jamhuri menyatakan bahwa pemberitaan tentang reklamasi lahan bekas tambang pasir yang tidak dilakukan oleh pengusaha benar adanya.
Menurut Jamhuri, terdakwa hanya menanyakan perihal perizinan perusahaan tambang galian pasir dan tanah kas Desa Cipancur yang dijual kandungannya kepada pihak pengusaha tambang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Gortap Mangapul Manalu, SH, menyatakan akan mempertahankan pendapat hukum mereka dan menantikan kompetensi empat saksi ahli yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang berikutnya.
Gortap juga menegaskan akan menguji kemampuan para saksi ahli dalam menyampaikan bukti terkait pidana Pasal 310 dan Pasal 311.