KENDARI (KASTV) - Rahmat labuan sebagai jendral lapangan Aksi unjuk rasa dan pelaporan di kantor Kejati sulawesi tenggara memberikan keterangan sehubung dengan poin tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan yaitu adanya dugaan mereka terhadap pembayaran iuran jaminan kesehatan tidak berdasarkan data yang benar sehingga berpotensi besar merugikan negara senilai kurang lebih 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) berdasarkan LHP BPK RI Sulawesi Tenggara T.A 2023
"Hal ini kami duga tidak sesuai undang-undang nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas undang- undang 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi." ucapnya (19/8/2024)
"Olehnya ini mengenai hal hal tersebut kami meminta kepada kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara untuk melakukan pemanggilan dan memeriksa kepala dinas kesehatan kabupaten Buton Utara," pintanya
"Berdasarkan hal di atas kami juga meminta kepada kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara untuk berkenan memeriksa pihak pihak terkait untuk segera memproses dan menindak lanjuti laporan aduan kami sesuai ketentuan hukum berlaku." tutupnya. (Roman)