Way Kanan Lampung Kasuaritv.com (KASTV) -Seiring dengan rilis berita yang dileuarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astuti yang menbenarkan adanya penangkapan salah satu pengroyok Anggota Laskas Merah Putih Indonesia (LMPI) Way Kanan, yang dikeroyok dan dibacok oleh segerombolan diduga Preman pendukung armada pengangkut batu bra, dalam orasi damai LMPI Jum'at malam, salam satu pelaku dan diduga otak penyerangan telah diamankan Polisi, Sabtu (10/8/2024).
Ketua LMPI Way Kanan Rivan mengucapkan apresiasi atas ditangkapnya salah satu pelaku yang di kenal juga sebagai salah satu pemain lama di dunia batu bara .
"Terima kasih kepada pihak Polda Lampung dan Polres Way Kanan yang telah berhasil menangkap salah satu pelaku pengroyokan Anggota LMPI Way Kanan kurang dari 24 jam," Ujarnya.
"Kami juga mengharapkan agar pelaku-pelaku yang lainnya juga dapat ditangkap dengan segera, karena prilaku sadis dan tidak berprikemanusiaan gerombolan itu tidak bisa dibiarkan berkeliaran," Pinta Rivan.
Seperti yang di ketahui Tim gabungan Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Way Kanan menangkap salah satu pelaku penyerangan Anggota LMPI Way Kanan yang sedang menggelar orasi damai di Tugu Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku inisal F (48) warga Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan yang ditangkap petugas di Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemancar, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Jumat (9/8/2024) pukul 08.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya penangkapan pelaku terlibat dalam peristiwa bentrok tersebut, sosok pelaku disebutkan berinisial F.
“Dalam kegiatan penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut,” Terang Umi Fadilah.
Lanjut Umi, dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku F telah mengakui perbuatannya terlibat dalam peristiwa pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama terhadap kelompok warga dan LSM LMPI di Tugu Simpang Empat.
“Tim saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya,” ucap dia.
Atas perbuatannya ini, Umi menambahkan, pelaku F akan dipersangkakan pelanggaran tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 170 KUHP.
“Untuk ancaman hukuman, maksimal 5 tahun penjara,” Pungkas Kabid Humas Polda Lampung.
Semoga penegakan hukum dapat dilakulan dengan cepat dan tepat, agar dapat memberikan eglfek jera dan rasa aman ditengah masyarakat dan pengguna jalan.
(Reortet :Tim)