Ketua Umum GWI Minta Aparat Penegak Hukum Tangkap Pelaku Kekerasaan Terhadap Wartawan di Garut Jawa Barat

Ketua Umum GWI Minta Aparat Penegak Hukum Tangkap Pelaku Kekerasaan Terhadap Wartawan di Garut Jawa Barat


Lampung (KASTV)-Ketum Umum (Ketum) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Andera merasa tidak senang karena salah satu Wartawan/Jurnalis media online investigasi86.com yang bernama Sonny Sonjaya (Kaperwil Jabar) disekap oleh Sekelompok preman di Kantor Desa Mekarsari kecamatan Bayongbong kabupaten Garut provinsi Jawa Barat (Jabar).


Berdasarkan pemberitaan yang sudah terbit dan keterangan Pemred media online investigasi86.com Zulkifli melalui telpon menjelaskan Wartawannya telah disekap oleh segerombolan preman Pada hari Kamis (01/08/2024) lalu di kantor Desa Mekarsari kecamatan Bayongbong kabupaten Garut provinsi Jabar. Senin (05/08/2024)


"Saya mengecam keras atas kejadian intimidasi terhadap Wartawan yang disekap dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dan menangkap pelakunya secepatnya." Ujar Ketum GWI Andera, Senin (05/08/2024)


"Perlakuan kriminal ini sudah melampaui batas, sudah sewajarnya pelakunya ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku." Tambahannya


"Konfirmasi Wartawan kepada Narasumber itu biasa karena itu sudah tugas seorang Jurnalis untuk keterbukaan publik/informasi sesuai undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik." Kata Ketum GWI


Disini sudah jelas tindakan yang dilakukan oleh preman tersebut sangat keterlaluan dan sangat menghalangi tugas pokok Wartawan dan melanggar aturan wartawan Undang-Undang  Republik Indonesia No. 40 tahun 1999 tentang (pasal 18 ayat 1) Menghambat, menghalangi dalam melaksanakan tugas untuk memperoleh  dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 (dua)Tahun dan Denda Rp.500 juta.


Dalam kasus ini sudah jelas sekelompok preman tersebut sudah melakukan kriminal dan melanggar undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. Ketum GWI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak lanjuti dan menangkap preman tersebut.


"Kita Akan pantau terus apakah pihak yang berwajib (APH) memproses Cepat kasus tersebut." Ujar Ketum GWI


"Kalau Polsek setempat tidak bisa memprosesnya, kita akan minta ke Polres Garut atau Polda Jabar kalau perlu ke Kapolri Agar Kasus ini cepat ditindak lanjuti." Kata Ketum GWI dengan nada kesal


"Dalam kasus ini Aparat Penegak Hukum (APH) harus menyelidiki dan menindak lanjuti kasus penyekapan wartawan tersebut." Pungkasnya. (DPP GWI)


Sumber : Andera (Ketua Umum) GWI(IBC- &tim)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال