JAKARTA
– Bapak Hijanto
Fanardy mendatangi Quotient TV untuk menceritakan permasalahan hukum yang
sedang dihadapinya yaitu permasalahan sengketa tanah dengan mafia tanah.
Dimana tanah yang dimiliki oleh Pak Hijanto ini sejak tahun
1999 sampai dengan sekarang ini memiliki dasar yang kuat karena ada sertifikat
dan bukti pembayaran PBB lengkap sejak tahun 1999, dan di tahun 2022 Pak
Hijanto ini mengajukan permintaan penjelasan kepada BPN, apakah tanah yang dimiliki bermasalah atau
tidak, atau apapun yang menyebabkan Pak Hijanto kalah di pengadilan, dan dari
BPN memberikan keterangan bahwa tidak ada masalah apapun dan semua bukti
terlampir.
Advokat Endro Sanyoto S. H, dari LQ Indonesia Law Firm
sebagai kuasa hukum dari Pak Hijanto saat ini sudah mengambil langkah-langkah
hukum yaitu mengajukan Memori Kasasi yang sebelumnya juga sudah pasti dilakukan
kasasi-kasasi, karena memang dalam hal ini perlu nya perhatian dari pihak-pihak
penegak hukum.
“Kita
juga agak aneh disini, bukti-bukti yang kuat sudah ditampilkan, namun fakta
persidangan malah justru tidak pernah diungkapkan dalam Pertimbangan Hakim
terutama tentang SPHT (Surat Pelepasan Hak Atas Tanah), dalam hal ini justru
SPHT bisa mengalahkan Sertifikat Hak Milik, itu kan aneh, padahal SPHT itu perlu
diuji kebenarannya, dan dalam persidangan pun
tidak pernah diuji kebenarannya. Jadi kita sangat menyayangkan Keputusan hakim yang memutuskan
hal yang justru mengalahkan kepemilikan dengan bukti yang kuat itu,” ujar Advokat Endro Sanyoto
S. H.
“Selanjutnya
kita akan melakukan kasasi pada Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan
Tinggi Banten, dan apabila SPHT ini benar, seharus saksi-saksi nya akan
dihadirkan dalam persidangan yang dapat menjadi pertimbangan dalam putusan.
Dari sini dapat dilihat adanya kejanggalan karena tidak ada bukti / saksi yang
sudah dipastikan kebenarannya,”
jelasnya .
“Mungkin dalam hal ini dalam Pengadilan Negeri, Putusan PN
maupun Putusan Tingkat Banding sangat mengabaikan, sebagai pengadilan yang
mempunyai Judek Faksi yang dalam hal ini tanpa mempertimbangkan fakta-fakta
yang kebenarannya mempunyai bukti yang kuat pun diabaikan, itu sudah putusan
yang diambil adalah putusan yang salah dan dalam semua gugatan PT. PSP dan
Notaris, semua tidak ada yang bisa dihadirkan Pihak Penjual.” Imbuh Advokat
Endro Sanyoto S. H.
“Saya kira Hakim didalam Mahkamah Agung dan para Aparat
Hukum masih punya hati untuk melihat peristiwa ini, dapat membantu sesuai
dengan prosedur yang ada dan tolong dapat dijadikan pertimbangan yang
benar-benar dan tidak mencederai Keadilan, Saya hanya ingin hak saya, dan
mendapatkan kembali hak saya,”
harap Pak Hijanto.
“Saya minta tolong kepada bapak ATR, BPN ya menteri ATR BPN,
AHY untuk bisa memberikan atensi di dalam kasus ini, walaupun anda sebagai
Menteri baru, mohon dibantu juga kepada Ketua MA yang mungkin dalam waktu
singkat akan mendapatkan memori kasasi dari pihak Pak Endro, agar supaya bisa
diberikan pertimbangan dan keadilan yang maksimal,” ujar Advokat Alvin Lim.
TENTANG LQ INDONESIA
LAW FIRM
LQ Indonesia Lawfirm
adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi
khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di
hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat
08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com