Korupsi Program Padat Karya, Trisakti Laporkan KSM Sahata Melati Kelurahan Ujung Padang

Korupsi Program Padat Karya, Trisakti Laporkan KSM Sahata Melati Kelurahan Ujung Padang

SUMUT (KASTV) - Dugaan korupsi proyek padat karya Sandes tahun anggaran 2021 senilai Rp500 juta yang diduga dilakukan oleh ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Sahata Melati Kelurahan Ujung Padang  berisinial AS bakal dilaporkan ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara di Medan.

Selain melaporkan ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, LSM Trisakti juga akan melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat. Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Program Padat Karya Sandes (Sanitasi Perdesaan) yaitu pembangunan satu set kamar wc dan septitank di kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan banyak ditemukan kejanggalan. Mulai dari teknis yakni tidak memberdayakan masyarakat setempat dan dugaan kekurangan volume serta dugaan fiktif bangunan septi tank. 

Sesuai perencanaan, kamar wc seharusnya dibangun diluar rumah warga penerima manfaat, malah, sebagian besar kamar wc menempel di dinding rumah. Akibatnya, volume pekerjaan berkurang. Padahal anggaran membangun kamar wc dan septitank sebesar Rp500 juta tanpa ada potongan pajak, ucap sekretaris LSM Trisakti Jabbar Chan, Selasa (27/9/2024).

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, kegiatan pembangunan kamar wc plus septitank sebanyak 50 paket. Sebagian besar kegiatan pembangunannya dilaksanakan dilingkungan 7 Esdeli, gang afiat kelurahan Ujung Padang dan perbatasan kelurahan Kantin.

Menurutnya, dugaan korupsi program padat karya akibat lemahnya pengawasan masyarakat. Ditambah lagi adanya dugaan kongkalikong dengan fasilitator. Sehingga dijadikan kesempatan ketua KSM berisinial AS melakukan curang dengan modus mengurangi volume pekerjaan. "Tidak ada celah bagi KSM mencuri volume pekerjaan jika fasilitator benar-benar menjalankan tupoksinya", pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, salah-seorang pengurus KSM Sahata Melati yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dalam perjalanan pelaksanaan program tersebut tidak pernah libatkannya. Tetapi hanya diminta  menandatangi berkas sebanyak 20 kali tanda tangan. "Kalau tak salah, saya menandatangani sebanyak 20 kali, ucapnya.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال