TAMBRAUW KASTV- Sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, akhir bulan Agustus ini memasuki tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw telah membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw mulai hari ini Selasa 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Tambrauw, Abdul Karim Sangaji, menyampaikan bahwa pendaftaran 27 hingga 29 Agustus 2024, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan.
“KPU Kabupaten Tambrauw siap menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw Tahun 2024, Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa pada hari ini, Selasa, tanggal 27 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw tahun 2024 resmi kami nyatakan dibuka,”Ucap Abdul Karim Sangaji
Abdul Karim menyampaikan pentingnya akumulasi perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tambrauw akumulasi suara sah yang diperlukan adalah 10% dari total suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Tambrauw 2024, yaitu sejumlah 2.186 suara.
Lebih lanjut, Abdul karim mengungkapkan terdapat calon perseorangan yang memenuhi syarat pada tahapan sebelumnya. “Terkait pencalonan perseorangan di Kabupaten Tambrauw, dinyatakan 1 Paslon yang mendaftar hari ini 27 Agustus 2024 dan telah dilakukan pengajuan syarat minimal dukungan pada 5 Mei 2024,” jelasnya.
Mengingat pendaftaran dilakukan selama 3 hari, KPU Tambrauw mengajak seluruh pihak yang berkepentingan, baik partai politik maupun masyarakat umum, untuk turut serta menyukseskan proses pendaftaran dan penyelenggaraan Pilkada 2024 ini.
(NR)