Lagi, Intimidasi Terhadap Jurnalis

Lagi, Intimidasi Terhadap Jurnalis

MADINA (KASTV) - Sangat di sayangkan , intimidasi kembali terjadi lagi kepada wartawan di Mandailing Natal , Wartawan terus- menerus di terpa dengan intimidasi dan pengancaman . Hal ini terjadi Lagi di rumah kepala sekolah .


layaknya seorang preman perbuatan kepala sekolah  mengancam wartawan Darlansyah Lubis dan kawan-kawan  yang bertugas di media online Mitra Mabes , Simpang Gambir , kecamatan Lingga Bayu , Kabupaten Mandailing Natal(Madina) Provinsi Sumatra Utara.(Sumut).

Dalam melaksanakan tugas  mengumpulkan informasi yang di himpun dari bendahara Atas nama Mambela sekolah dasar negeri  268 Aek Nabara bahwa adanya kutipan yang dilakukan oleh kepala sekolah atas nama Mansur.

Demi menjaga kode etik dan informasi berimbang dari kepala sekolah di konfirmasi langsung kerumah kediaman Mansur yang berada di desa Muara bangko.

Bukannya mendapatkan hasil konfirmasi malah pengancaman yang di dapat oleh darlansyah.

"Gak kujamin Keselaman mu " kalimat tersebut yang didapatkan oleh darlansyah dari kepala sekolah dasar negeri 268 Aek Nabara .

Selanjutnya merasa terancam oleh ucapan kepala sekolah tersebut , darlansyah pun melaporkan prilaku kepala sekolah kepada Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal namun tidak ada jawaban .

Langkah terakhir yang dilakukan darlansyah dan tim adalah melaporkan tindakan kepala sekolah tersebut ke pihak berwajib karena darlansyah takut akan terjadi tindakan yang tidak di inginkan oleh kepala sekolah tersebut.

 dalam Undang-undang yang melindungi pers di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara. Kebebasan pers ini berarti bahwa peran pers tidak boleh dihalangi dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

UU Pers juga membentuk Dewan Pers sebagai lembaga independen yang bertugas untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers. 

 Pasal 28 UUD 1945 menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. 

Dedi saputra selaku ketua LSM Trisakti Mandina Berharap kepada Bapak Kepala Kepolisian Resot Mandailing Natal terkait terjadinya dugaan intimidasi dan pengancaman yang sering terjadi di Kabupaten Madina kepada wartawan , agar pihak Kepolisian Khususnya Polres Madina , suapaya memberikan perhatian khusus dan penindakan terhadap para pelaku yang bergaya preman.

Dengan tujuan suapaya wartawan dapat terlindungi dalam menjalankan tugas di Kabupaten Madina .Beber dedi .

Di tempat terpisah Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto Dikonfirmasi via whatsapp mengatakan terimakasih atas informasinya tulis Bagus.
Penulis : Magrifatulloh .
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال