Pesawaran, Lampung (KASTV)- Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), mengadakan penyuluhan hukum bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dikantor Desa Kekatang Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran Lampung pada hari. Sabtu. (03/08/2024)
Kegiatan ini dilaksanakan karena sebagian besar pelaku UMKM belum sepenuhnya mengenal dengan baik, tentang regulasi bisnis yang diatur dalam perundang - undangan.
Hal ini dapat menghambat perkembangan bisnis UMKM dan bahkan bisa memunculkan potensi pelanggaran hukum.
Dalam wawancara dengan media ini, perwakilan Mahasiswa UIN RIL Desa Kekatang. Imas Maudiyah memaparkan, " pemahaman mengenai legalitas untuk pelaku UMKM juga didukung oleh gerakan Pemerintah yang menetapkan Perpres nomor. 98 Tahun 2014. Tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil," Ujarnya
"Sehingga kebutuhan pemahaman legalitas ini sangat penting bagi pelaku UMKM, hal ini juga dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan.
Seperti mitra bisnis dan investor, bahwa bisnis pelaku UMKM tersebut dijalankan dengan integritas serta sesuai dengan setandar yang ditetapkan pemerintah,"Kata Imas
Dalam kesempatan yang sama Kepala Desa Kekatang yang diwakilkan oleh Kasi Kesejahteraan, Muzanni. Memberikan apresiasi serta mendukung penuh kegiatan ini, serta kegiatan - kegiatan lainnya yang di lakukan Mahasiswa KKN di Desa Kekatang ini,"Jelasnya
Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan sosialisasi dari Mahasiswa KKN ini, masyarakat Desa Kekatang kedepan bisa lebih maju sebagai pelaku UMKM.
Sehingga di Desa Kekatang ini, bisa tercipta lapangan pekerjaan untuk masyarakat setempat.
Dan mudah - mudahan kedepan Desa Kekatang ini akan menjadi Desa yang lebih maju dan berkembang," Tutupnya