Opini oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
Undang-Undang Cipta Kerja bermasalah hukum, melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Konstitusi. Undang-Undang Cipta Kerja dibuat dengan motif jahat, menjadi alat penguasa dan pengusaha (badan usaha) untuk mengusir penduduk setempat secara paksa, dengan mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional, seperti terjadi di berbagai daerah tambang (nikel, etc), desa Wadas, Pulau Rempang, dan terakhir PIK 2 dan BSD. Baca bagian 1 tulisan ini, dengan judul yang sama.
Yang lebih bermasalah, penetapan Proyek Strategis Nasional sejak 2016 juga bermasalah hukum, melanggar undang-undang. Artinya, Proyek Strategis Nasional yang jumlahnya sampai 225 proyek tidak sah, dan wajib batal demi hukum.
Karena Proyek Strategis Nasional hanya ditetapkan melalui Peraturan Presiden (No 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional), bukan oleh Undang-Undang, dan juga bukan perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Proyek Strategis Nasional.
Karena itu, Peraturan Presiden No 3/2016 tersebut melanggar UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa Peraturan Presiden hanya boleh diterbitkan dalam rangka untuk melaksanakan perintah Undang-Undang:
Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.
Artinya, penetapan Peraturan Presiden tanpa merujuk dasar hukum peraturan yang lebih tinggi, UU atau Peraturan Pemerintah, merupakan peraturan tirani dan sewenang-wenang, alias otoriter, karena menempatkan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang, sehingga melanggar Konstitusi, melanggar wewenang DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang, sesuai bunyi Pasal 20 ayat (1) UUD: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Setelah sekian lama melanggar peraturan perundang-undangan, Proyek Strategis Nasional baru diatur UU, melalui UU Cipta Kerja (yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, kemudian diganti dengan PERPPU (UU) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 yang juga bermasalah hukum).
Bab X, PERPPU (UU) Cipta Kerja mengatur tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Yang mengejutkan, hanya satu pasal yang mengatur Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Pasal 173 ayat (1) menyatakan, Proyek Strategis Nasional seharusnya dilaksanakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN atau BUMD: Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah …. bertanggung jawab dalam menyediakan lahan dan Perizinan Berusaha bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
Tetapi pemerintah melakukan penyimpangan hukum. Peraturan Pemerintah No 42/2021 mereduksi kalimat “Badan Usaha Milik Negara” dan “Badan Usaha Milik Daerah” menjadi “Badan Usaha yang berbentuk hukum”, sehingga badan usaha swasta bisa menjadi pelaksana Proyek Strategis Nasional, yang mana bertentangan dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
Yang lebih memprihatinkan, pemberian Perizinan Berusaha dan penetapan Proyek Strategis Nasional yang diselenggarakan Badan Usaha Swasta, seperti di Pulau Rempang, desa Wadas, PIK 2, BSD, tidak sesuai prosedur, alias melanggar peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 42/2021 (yang melakukan penyimpangan hukum) berbunyi: … Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Realitanya, terdapat beberapa kejanggalan menjurus pelanggaran terkait pasal tersebut.
Pertama, bagaimana bisa Badan Usaha, apalagi Badan Usaha Swasta, mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan status Proyek Strategis Nasional untuk kepentingan proyeknya. Jelas ini melanggar substansi dari strategis dan nasional yang seharusnya dikuasai negara.
Kedua, meskipun begitu, apakah Badan Usaha Swasta seperti di Pulau Rempang, di Desa Wadas, PIK 2 dan BSD, yang melaksanakan proyeknya untuk menghasilkan laba (sebesar-besarnya), sudah mengajukan usulan untuk menjadikan daerah tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional?
Ketiga, berapa luas area Proyek Strategis Nasional yang dimohonkan dan diusulkan Badan Usaha Swasta untuk proyek di Pulau Rempang, desa Wadas, PIK 2 dan BSD, seperti dimaksud butir 2 di atas?
Keempat, apa dasar pertimbangan dan motif Badan Usaha Swasta mengusulkan proyeknya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional? Apakah motifnya agar pemerintah bersama Badan Usaha Swasta bisa mengusir penduduk setempat secara paksa untuk menguasai lahan di daerah Proyek Strategis Nasional?
Pasal 3 ayat (3) kemudian mewajibkan menteri melakukan evaluasi atas usulan Proyek Strategis Nasional: Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pertanyaannya, apakah menteri benar sudah melakukan evaluasi ketika menetapkan Proyek Strategis Nasional di Daerah Pertambangan seperti di Pulai Wawonii, Pulau Rempang, Desa Wadas, PIK 2, dan BSD? Dan bagaimana menteri memutuskan kriteria Strategis dan Nasional?
Terakhir, Presiden bertanggung jawab terhadap penetapan Proyek Strategis Nasional dan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan konstitusi, termasuk pelanggaran HAM berat.
Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah berbunyi: Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional setelah mendapatkan persetujuan Presiden.
Oleh karena itu, masyarakat yang dirugikan akibat penetapan Proyek Strategis Nasional yang terindikasi jelas melanggar undang-undang, konstitusi dan HAM, dipersilakan menggugat Badan Usaha, Menteri, dan Presiden untuk dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi karena menyalahgunakan kekuasaan, untuk menguntungkan badan usaha atau korporasi, sehingga dapat diancam pidanaUndang-Undang Cipta Kerja bermasalah hukum, melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Konstitusi. Undang-Undang Cipta Kerja dibuat dengan motif jahat, menjadi alat penguasa dan pengusaha (badan usaha) untuk mengusir penduduk setempat secara paksa, dengan mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional, seperti terjadi di berbagai daerah tambang (nikel, etc), desa Wadas, Pulau Rempang, dan terakhir PIK 2 dan BSD. Baca bagian 1 tulisan ini, dengan judul yang sama.
Yang lebih bermasalah, penetapan Proyek Strategis Nasional sejak 2016 juga bermasalah hukum, melanggar undang-undang. Artinya, Proyek Strategis Nasional yang jumlahnya sampai 225 proyek tidak sah, dan wajib batal demi hukum.
Karena Proyek Strategis Nasional hanya ditetapkan melalui Peraturan Presiden (No 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional), bukan oleh Undang-Undang, dan juga bukan perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Proyek Strategis Nasional.
Karena itu, Peraturan Presiden No 3/2016 tersebut melanggar UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa Peraturan Presiden hanya boleh diterbitkan dalam rangka untuk melaksanakan perintah Undang-Undang:
Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.
Artinya, penetapan Peraturan Presiden tanpa merujuk dasar hukum peraturan yang lebih tinggi, UU atau Peraturan Pemerintah, merupakan peraturan tirani dan sewenang-wenang, alias otoriter, karena menempatkan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang, sehingga melanggar Konstitusi, melanggar wewenang DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang, sesuai bunyi Pasal 20 ayat (1) UUD: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Setelah sekian lama melanggar peraturan perundang-undangan, Proyek Strategis Nasional baru diatur UU, melalui UU Cipta Kerja (yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, kemudian diganti dengan PERPPU (UU) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 yang juga bermasalah hukum).
Bab X, PERPPU (UU) Cipta Kerja mengatur tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Yang mengejutkan, hanya satu pasal yang mengatur Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Pasal 173 ayat (1) menyatakan, Proyek Strategis Nasional seharusnya dilaksanakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN atau BUMD: Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah …. bertanggung jawab dalam menyediakan lahan dan Perizinan Berusaha bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
Tetapi pemerintah melakukan penyimpangan hukum. Peraturan Pemerintah No 42/2021 mereduksi kalimat “Badan Usaha Milik Negara” dan “Badan Usaha Milik Daerah” menjadi “Badan Usaha yang berbentuk hukum”, sehingga badan usaha swasta bisa menjadi pelaksana Proyek Strategis Nasional, yang mana bertentangan dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
Yang lebih memprihatinkan, pemberian Perizinan Berusaha dan penetapan Proyek Strategis Nasional yang diselenggarakan Badan Usaha Swasta, seperti di Pulau Rempang, desa Wadas, PIK 2, BSD, tidak sesuai prosedur, alias melanggar peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 42/2021 (yang melakukan penyimpangan hukum) berbunyi: … Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Realitanya, terdapat beberapa kejanggalan menjurus pelanggaran terkait pasal tersebut.
Pertama, bagaimana bisa Badan Usaha, apalagi Badan Usaha Swasta, mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan status Proyek Strategis Nasional untuk kepentingan proyeknya. Jelas ini melanggar substansi dari strategis dan nasional yang seharusnya dikuasai negara.
Kedua, meskipun begitu, apakah Badan Usaha Swasta seperti di Pulau Rempang, di Desa Wadas, PIK 2 dan BSD, yang melaksanakan proyeknya untuk menghasilkan laba (sebesar-besarnya), sudah mengajukan usulan untuk menjadikan daerah tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional?
Ketiga, berapa luas area Proyek Strategis Nasional yang dimohonkan dan diusulkan Badan Usaha Swasta untuk proyek di Pulau Rempang, desa Wadas, PIK 2 dan BSD, seperti dimaksud butir 2 di atas?
Keempat, apa dasar pertimbangan dan motif Badan Usaha Swasta mengusulkan proyeknya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional? Apakah motifnya agar pemerintah bersama Badan Usaha Swasta bisa mengusir penduduk setempat secara paksa untuk menguasai lahan di daerah Proyek Strategis Nasional?
Pasal 3 ayat (3) kemudian mewajibkan menteri melakukan evaluasi atas usulan Proyek Strategis Nasional: Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pertanyaannya, apakah menteri benar sudah melakukan evaluasi ketika menetapkan Proyek Strategis Nasional di Daerah Pertambangan seperti di Pulai Wawonii, Pulau Rempang, Desa Wadas, PIK 2, dan BSD? Dan bagaimana menteri memutuskan kriteria Strategis dan Nasional?
Terakhir, Presiden bertanggung jawab terhadap penetapan Proyek Strategis Nasional dan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan konstitusi, termasuk pelanggaran HAM berat.
Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah berbunyi: Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional setelah mendapatkan persetujuan Presiden.
Oleh karena itu, masyarakat yang dirugikan akibat penetapan Proyek Strategis Nasional yang terindikasi jelas melanggar undang-undang, konstitusi dan HAM, dipersilakan menggugat Badan Usaha, Menteri, dan Presiden untuk dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi karena menyalahgunakan kekuasaan, untuk menguntungkan badan usaha atau korporasi, sehingga dapat diancam pidana.