SERANG – Pengukughan Paskibra Kecamatan Cikeusal dibubarkan oleh oknum pekerja Balai Besar Sungai Ciujung Cidurian (BBWSC3) UPT Bendung Pamarayan, Jumat (16/8), sehari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
Paskibra yang hendak
menggunakan fasilitas di Bendung Pamarayan untuk acara pengukuhan. sudah
mengirimkan surat permohonan izin, mereka tidak mendapatkan respon dari pihak
pimpinan balai. Akibatnya, mereka diusir dari lokasi oleh oknum pekerja, yang
juga meminta biaya perawatan gedung.
seorang pegawai di Balai Besar Sungai Ciujung Cidurian (BBWSC3) UPT Bendung
Pamarayan bernama Teja yang
diduga terlibat dalam pengusiran anggota Paskibra, menjelaskan bahwa dirinya
hanya mengikuti perintah dari pimpinan.
“Tindakan tersebut
dilakukan atas arahan dari Pak Bagus, ketua UPI, karena surat permohonan yang
dikirimkan oleh pihak kecamatan belum mendapatkan balasan dari pimpinan balai,” katanya.
Teja juga mengakui bahwa terkait permintaan biaya perawatan gedung, ia
secara tidak sengaja mengutarakannya dalam situasi tersebut.
Perlakuan ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, kepala
desa, aktivis, dan organisasi masyarakat (ormas). Mereka merasa tidak dihargai
dan menuntut sanksi tegas bagi oknum yang bertanggung jawab atas pengusiran
ini.
Pardi, pelatih dan pembimbing Paskibra, menjelaskan bahwa ia dan anak-anak
Paskibra diusir secara mentah-mentah oleh oknum dari pihak Balai Besar Sungai
Ciujung Cidurian (BBWSC3) UPT Bendung Pamarayan.
“Pengusiran ini
terjadi karena pihak balai tidak mengizinkan ruangan tersebut digunakan oleh
Paskibra untuk acara pengukuhan, dengan alasan bahwa gedung tersebut masih
baru, dan mereka khawatir gedung tersebut akan rusak atau ada barang yang
hilang di dalamnya,” ujarnya.
Pardi mengungkapkan rasa kecewanya atas perlakuan tersebut, mengingat
Paskibra hanya memerlukan waktu sekitar 45 menit untuk melaksanakan kegiatan
pengukuhan.
Sukma, Kepala Desa Panyabrangan sekaligus ketua Panitia Pelaksana,
menegaskan bahwa ia dan para kepala desa lainnya berharap agar oknum yang mengusir
Paskibra mendapatkan sanksi tegas dari instansi terkait.
“Sebagai perwakilan
dari masyarakat, ia merasa tidak dihargai meskipun telah mengirimkan surat
permohonan izin untuk penggunaan fasilitas.Tindakan pengusiran tersebut, terutama karena alasan yang
diberikan adalah kekhawatiran akan kerusakan fasilitas yang masih baru sebagai sesuatu yang tidak pantas dan
tidak beradab, terutama mengingat pentingnya hari kenegaraan tersebut,” jelasnya.
Acun Sunarya, seorang aktivis dari Cikeusal, menyatakan keprihatinannya dan
mengecam keras tindakan oknum dari pihak Balai Besar Sungai Ciujung Cidurian
(BBWSC3) UPT Bendung Pamarayan yang mengusir anggota Paskibra saat hendak
melakukan pengukuhan.
“Seharusnya semua
pihak mendukung kegiatan Hari Kemerdekaan HUT RI, mengapa pihak balai justru
menolak serta mengusir anak-anak Paskibra yang seharusnya menjadi bagian
penting dari perayaan tersebut,”
ujarnya dengan geram.
“Kami mendesak agar
oknum tersebut segera dipecat karena telah melukai perasaan masyarakat dan
mencederai semangat Hari Kemerdekaan HUT RI ke-79. Tindakan ini tidak bisa dibiarkan dan
harus ada sanksi yang sesuai untuk menjaga kehormatan serta semangat nasionalis,” tegasnya.