Opini oleh Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn*)
Diakhir masa jabatan Presiden Jokowi yang juga berdekatan
dengan hari kemerdekaan kita Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus tahun 2024
ini, masih juga menyisakan berita yang tidak mengenakan, dari pembantu
Presiden.
Baru - baru ini tersiar kabar di berita online bahwa Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadim Makarim mengatakan di
kementriannya akan mengkaji tentang pengenaan pajak di sektor pendidikan, yang
tertuang pada draft revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Hal ini sangat menyedihkan bagi dunia pendidikan terutama di
sekolah - sekolah swasta utamanya dan di semua tingkatan tentunya, dimana
pendidikan tengah terjadi kemerosotan Pembantu Presiden malah akan membuat
aturan untuk mengenakan pajak di sektor pendidikan.
Saat ini semua lini kehidupan sudah dipajakin tanpa
terkecuali dan nilai pengenaan pajak terus meningkat, sementara tarap hidup
rakyat menurun, sangat menyedihkan Bangsa ini jika terus terbebani oleh aturan
- aturan yang menyengsarakan.
Kembali pada rencana pengenaan pajak pendidikan seharusnya
tidak perlu dilakukan jika seorang Menteri paham dengan keadaan pendidikan
bangsa ini.
Seperti contoh di kabupaten Bogor ada satu yayasan yang
didirikan oleh anak muda yang bernama vetrik, yayasan yang bernama Alma'ali
Nurul Yakin Ridho, yayasan ini mengelola sekolah paud/TK beralamat di Perumahan
CBR RT 002/RW 04 blok B1 No 15, desa Cibadung kec gunung Sindur Kab. Bogor.
Yayasan ini dikelola dengan pendanaan pribadi dan sumbangan
bahkan hasil gaji pengurus dari tempat lain diperuntukan menggaji guru - guru
paud tersebut, dari pemerintah hanya berkisar 9 juta per tahun mendapat
bantuan, yayasan ini mengelola 200 siswa per tahun yang terdiri dan anak yatim
dan orang tidak mampu hampir separuh dari jumlah murid tersebut.
Jika kita riset dan teliti banyak sekolah swasta di
Indonesia yang seperti yayasan yang di kelola oleh saudara Vetrik ini,
bagaimana Menteri Nadim membuat kajian untuk sekolah swasta akan dikenakan
pajak, seharusnya pemerintah support pendanaan di sekolah swasta yang telah
mendirikan sekolah untuk membantu pemerintah, dan juga sekolah - sekolah negeri
harus diperhatikan dengan benar untuk mendongkrak pendidikan Bangsa Indonesia
menghadapi Indonesia Emas tahun 2045, bukan semakin ditekan dengan akan
dipajakin.
Semoga ToP Of
Presiden Indonesia yang baru Bapak Prabowo akan memberi perhatian Khusus di
dunia Pendidikan Bangsa Indonesia, dan menunjuk Pembantunya di Kementrian
Pendidikan orang yang paham dunia pendidikan, agar Pendidikan di RI ini dapat
berubah tidak seperti saat ini.
*) Akademisi, Praktisi Hukum