Pengenaan Pajak Sektor Pendidikan Melukai Hati Rakyat

Pengenaan Pajak Sektor Pendidikan Melukai Hati Rakyat



Opini oleh Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn*) 

Diakhir masa jabatan Presiden Jokowi yang juga berdekatan dengan hari kemerdekaan kita Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus tahun 2024 ini, masih juga menyisakan berita yang tidak mengenakan, dari pembantu Presiden.

 

Baru - baru ini tersiar kabar di berita online bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadim Makarim mengatakan di kementriannya akan mengkaji tentang pengenaan pajak di sektor pendidikan, yang tertuang pada draft revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

 

Hal ini sangat menyedihkan bagi dunia pendidikan terutama di sekolah - sekolah swasta utamanya dan di semua tingkatan tentunya, dimana pendidikan tengah terjadi kemerosotan Pembantu Presiden malah akan membuat aturan untuk mengenakan pajak di sektor pendidikan.

Saat ini semua lini kehidupan sudah dipajakin tanpa terkecuali dan nilai pengenaan pajak terus meningkat, sementara tarap hidup rakyat menurun, sangat menyedihkan Bangsa ini jika terus terbebani oleh aturan - aturan yang menyengsarakan.

 

Kembali pada rencana pengenaan pajak pendidikan seharusnya tidak perlu dilakukan jika seorang Menteri paham dengan keadaan pendidikan bangsa ini.

 

Seperti contoh di kabupaten Bogor ada satu yayasan yang didirikan oleh anak muda yang bernama vetrik, yayasan yang bernama Alma'ali Nurul Yakin Ridho, yayasan ini mengelola sekolah paud/TK beralamat di Perumahan CBR RT 002/RW 04 blok B1 No 15, desa Cibadung kec gunung Sindur Kab. Bogor.

 

Yayasan ini dikelola dengan pendanaan pribadi dan sumbangan bahkan hasil gaji pengurus dari tempat lain diperuntukan menggaji guru - guru paud tersebut, dari pemerintah hanya berkisar 9 juta per tahun mendapat bantuan, yayasan ini mengelola 200 siswa per tahun yang terdiri dan anak yatim dan orang tidak mampu hampir separuh dari jumlah murid tersebut.

 

Jika kita riset dan teliti banyak sekolah swasta di Indonesia yang seperti yayasan yang di kelola oleh saudara Vetrik ini, bagaimana Menteri Nadim membuat kajian untuk sekolah swasta akan dikenakan pajak, seharusnya pemerintah support pendanaan di sekolah swasta yang telah mendirikan sekolah untuk membantu pemerintah, dan juga sekolah - sekolah negeri harus diperhatikan dengan benar untuk mendongkrak pendidikan Bangsa Indonesia menghadapi Indonesia Emas tahun 2045, bukan semakin ditekan dengan akan dipajakin.

 

Semoga ToP  Of Presiden Indonesia yang baru Bapak Prabowo akan memberi perhatian Khusus di dunia Pendidikan Bangsa Indonesia, dan menunjuk Pembantunya di Kementrian Pendidikan orang yang paham dunia pendidikan, agar Pendidikan di RI ini dapat berubah tidak seperti saat ini.

 

*) Akademisi, Praktisi Hukum

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال