Sebagai bangsa dan negara, pada tanggal 17 Agustus 2024, Indonesia telah memasuki usia yang ke-79. Dengan usia yang diharapkan cukup matang ini, sebagai negara, Indonesia seharusnya sudah semakin memantapkan lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, sebagai lembaga negara yang semakin berdiri kokoh dalam menopang pilar-pilar konstitusi negara Indonesia sebagai negara Hukum. Bukan negara kekuasaan, bukan pula negara otoritarian, tapi negara demokrasi yang berdasar pada Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa. Juga bukan pula negara dengan sistem monarchi dimana kekuasaan seorang Raja dapat diwariskan kepada putra mahkota berdasarkan pilihan dan kehendaknya. Indonesia adalah sebuah negara dimana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat! Penyelenggaraan negara wajib dijalankan dalam koridor UUD 1945 dan Pancasila.
Dalam perkembangannya, Jokowi sebagai Presiden, sebagai kepala pemerintah yang juga kepala negara, Jokowi semakin menunjukkan watak, karakter, dan wajah aslinya yang lebih pantas dinobatkan sebagai perusak peradaban kehidupan berbangsa, bernegara, dan berkonstitusi (UUD’45), perusak demokrasi, pemimpin tanpa moral dan nilai kenegarawanan, pro korupsi, kolusi, dan nepotisme, musuh cita-cita reformasi ‘98. Bahkan ia lebih tampil sebagai pemimpin haus kekuasaan yang menghalalkan segala cara untuk membangun dinasti sebagaimana seorang raja dalam kerajaan yang dibangunnya secara perlahan, bertahap, tapi pasti!
Oleh karenanya, penyalahgunaan kekuasaan yang sangat destruktif dan jauh dari amanat para Pendiri Bangsa dan cita-cita kemerdekaan 1945, dilakukan dan diterapkan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara dalam kewenangannya sebagai penguasa tertinggi di Republik ini, Presiden RI. Dimana kebusukan ini sejak awal ditutupi secara rapih, dan ditingkatkan intensitas pencitraan diri sebagai Presiden pro rakyat kecil dan tampil sebagai seorang patriot bangsa, seakan pembawa Indonesia yang kelak lewat tangan kekuasaannya bakal menjadi sebuah negara super kuat (Indonesia Emas) pada tahun 2045. Secara demonstratif Jokowi pun melakukan politik blusukan, dengan pakaian dan tampilan sangat sederhana, membohongi dan membodohi mayoritas rakyat bawah dengan menghadirkan pembangunan infrastruktur luar biasa lewat proyek hutang super besar yang dalam catatan selama Jokowi berkuasa membuat hutang negara naik sekitar 6000 Trilyun Rupiah. Atau bertambah sekitar 230 % selama Indonesia berdiri. Hutang super besar ini sangat membebani masa depan rakyat Indonesia.
Memang selama ini bagi mayoritas masyarakat, seakan Indonesia dalam keadaan baik-baik saja, sebagai hasil dari gula-gula politik istana yang atas nama diri Jokowi sebagai presiden, MENYUAP RAKYAT MELALUI BANTUAN SOSIAL ala Jokowi. Terutama lapisan masyarakat bawah dan juga menengah bawah yang jauh dari kemampuan membaca apa yang sebenarnya terjadi terhadap masa depan Republik Indonesia yang seharusnya merdeka sepenuhnya, sebagaimana amanat Trisakti: Berdaulat di bidang politik; Berdikari dan mandiri di bidang ekonomi; dan berkepribadian di bidang kebudayaan.
Semua ini sekarang semakin terkuak lewat data yang memaparkan berbagai penyimpangan, kebohongan, dan kelicikan seorang Jokowi yang sesungguhnya, Presiden perusak peradaban berbangsa dan bernegara yang telah jauh menyimpang dan melenceng dari amanat para Pendiri Bangsa dan cita-cita Indonesia merdeka 1945.
Berikut adalah catatan yang sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan oleh pakar di Barisan Nasionalis, Dr. Faisal Basri dan Dr. Anthony Budiawan dan disepakati oleh seluruh anggota Barisan Nasionalis yang bertanggungjawab membuat pernyataan sikap politik ini. Berikut adalah rentetan inkonsistensi, pembohongan, dan pelanggaran sejumlah peratuan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Jokowi:
1. Sumpah Jokowi yang akan melaksanakan Trisakti secara murni dan konsekwen, berikut Nawacita, dan Revolusi Mental, telah gagal total, bahkan tidak diperdulikan yang berujung dengan menghasilkan realita yang jauh dari harapan dan sebaliknya.
2. Janji ESEMKA sebagai mobil nasional kebanggaan bangsa, tidak terbukti, tidak terwujud dan ternyata hanya merupakan kampanyer politik pribadi yang masuk dalam ranah pembohongan publik yang serius.
3. Penetapan 215 Proyek Strategis Nasional (PSN) lewat Peraturan Presiden No. III/2016, melanggar konstitusi dan berdampak merugikan rakyat secara serius.
4. Revisi Undang-Undang KPK tahun 2019, telah digunakan Jokowi untuk menjadi alat kekuasaannya dengan cara menyandera dan mengintimidasi para pelaku kasus korupsi untuk dijadikan alat politik (politik sprindik) dalam upaya mengakumulasi kekuasaannya.
5. Undang Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional (bersyarat) oleh Mahkamah Konstitusi, dengan sengaja diterbitkan kembali melalui PERPPU Cipta Kerja yang jelas-jelas merupakan pembangkangan konstitusi seorang Presiden. Hanya dengan alasan manipulatif berkaitan dengan faktor kegentingan memaksa akan ada krisis ekonomi global; yang faktanya tidak pernah ada!
6. Pelaksanaan dan penjabaran Undang-Undang IKN yang dilakukan oleh Jokowi merupakan perampasan lahan, tanah adat hak ulayat rakyat, yang secara sadar dialihkan Jokowi untuk kepentingan Oligarki (pemilik modal) dengan hak pengelolaan 190 tahun. Langkah politik Jokowi ini berpotensi melahirkan sebuah desain negara dalam negara, dimana para Oligark sebagai penguasa ‘negara’ baru ini.
7. Cawe-cawe Presiden dalam pelaksanaan Pemilu Pilpres mencatat sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi, antara lain; Pembiaran kasus pelanggaran etika dan moral Anwar Usman (Ketua MK saat itu). Penyimpangan APBN untuk Bansos secara Terstruktur, Sistematis, dan Massiv.
8. Jokowi secara sadar dan sengaja melakukan praktek Nepotisme yang telah mendorong Gibran berhasil menduduki calon Cawapres RI 2024-2029, lewat dorongasn kekuasaannya (power abuse); berlanjut dengan upaya membiarkan terjadinya kisruh/kekacauan konstitusi demi meloloskan Kaesang yang terbukti sebagai sosok penjebab timbulnya gelombang amarah massa rakyat yang mengancam integritas bangsa.
Dengan mencermati catatan sejumlah berbagai pelanggaran di atas, maka kami para tokoh dan organisasi yang tergabung dalam Barisan Nasionalis menyatakan bahwa; *Jokowi sebagai Presiden tidak pantas dan tidak layak lagi bertindak sebagai Kepala Pemerintah dan Kepala Negara Republik Indonesia.*
Selanjutnya kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, kami minta untuk tidak lagi melanjutkan berbagai pelanggaran Peraturan Perundang-undangan yang telah dilakukan oleh Jokowi. Kami menuntut agar Presiden terpilih, Prabowo Subianto, menjalankan konstitusi sepenuhnya, dan dengan tegas memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk kasus-kasus yang melibatkan Presiden dan keluarga, serta para kroninya.
Jakarta, 28 Agustus 2024
Konsolidasi Barisan Nasionalis
1. Persatuan Alumni (PA) GMNI
2. GBN (Gerakan Bhinneka Nasionalis)
3. Pemuda Demokrat.
4. TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia)
5. Gerakan Pembumian Pancasila
6. ISRI (Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia)
7. PNI Marhaenisme/Komando
8. PELOPOR
9. Keluarga Besar Marhaenis
10. Front Marhaenis
11. PNBK (Perkumpulan Nasionalis Banteng Kemerdekaan)
12. KOMBATAN (Komunitas Banteng Asli Nusantara)
13. Gerakan Pemuda Marhaenis
14. PEREKAT Nusantara (Pergerakan Advokat Nusantara)
15. PAKARANG ADAT JAGA LEMBUR KABUYUTAN
16. Lembaga Advokasi Nasional Untuk Demokrasi Dan Pembaruan
17. GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia)
18. Kesatuan Buruh Marhaenis
19. GERAK REVO (Gerakan Rakyat Revolusioner)
20. Institut Marhaenisme Indonesia
21. Perwanas (Pergerakan Wanita Nasional)
22. Gerakan Persada Nusantara
23. SOBAT JARWO (Solidaritas Sahabat Jaringan Legowo)
24. FORGAKI (Forum Pergerakan Kebangsaan Indonesia)
25. PETANI (Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia)
26. KIBMA (Komite Indonesia Bebas Mafia)
27. KEJAWEN (Keturunan Jawa Tulen)
Konsolidasi dihadiri oleh sejumlah politisi dan pemikir nasionalis senior yang bersepakat.
https://youtu.be/r1Op3y0k1t0?si=N1moIVSR4TZvYCe9
*)- Terdiri dari perwakilan 27 organisasi dan para tokoh kaum Nasionalis BK