JAKARTA
– Advokat Alkausar Akbar, SH dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini
ingin membahas perspektif / pandangan
hukum tentang berbagai macam kasus yang viral di media sosial seperti Kasus
Vina Cirebon, Pegi Setiawan dan juga kasus yang lainnya.
“Dari
kasus-kasus ini dapat dilihat dimana
kasus sudah viral, baru kemudian mendapatkan atensi dari Kapolri ataupun para
pejabat-pejabat di instansi pemerintahan dan lingkungan Polri. Dari berbagai
kasus ini yang harus lebih diperhatikan adalah bagaimana kebijakan-kebijakan
Bapak Kapolri agar kasus-kasus tersebut tidak terulang kembali dan tidak harus
diviralkan dulu baru akan mendapatkan atensi. Alangkah baiknya jika ada kebijakan atau
standar prosedur dalam masalah penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya dalam Quotient TV, Selasa
(13/8/2024).
Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat, apa peran utama dari Kepolisian
Negara Republik Indonesia?
“Polri
sebagai salah satu lembaga penegak hukum mempunyai tugas yang besar untuk
melaksanakan penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai hak asasi manusia,” jelasnya.
Polri juga adalah salah satu komponen sistem peradilan
pidana yang sangat menentukan dalam tercapainya tujuan pencegahan dan
pemberantasan kejahatan atau penegakan hukum.
“Bagaimana
bisa penegakan hukum di Indonesia ini bisa tercapai jika kasus-kasus hukum
masih harus diviralkan dulu, baru kemudia mendapatkan atensi dan pelayanan dari
Polri seperti kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan dan juga kasus yang lainnya,” ujarnya.
Seperti pada Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, dimana
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2019 ini mengatur
tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan
Tindak Pidana, yang sebelumnya digunakan Penyidik Polri sebagai panduan peroses
penyidikan Tindak Pidana, dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
organisasi dan perkembangan dinamika penegakan hukum, sehingga diganti dengan
terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak
Pidana.
“Tetapi
dalam peraturan tersebut tidak ada penjelasan terkait tenggang waktu ataupun
standarisasi penyelidikan dan penyidikan, Dimana hal ini sangat penting bagi
para advokat supaya para advokat tidak terkendala saat meminta informasi perkembangan
perkara dan juga dapat mengawasi kinerja oknum-oknum, dan kasus-kasus hukum
dapat terselesaikan dengan baik dan mendapatkan kepastian hukum tanpa harus
memakan waktu yang sangat lama bahkan bertahun-tahun,” ungkapnya.
Ia
mengatakan kinerja Polri dinilai belum maksimal. “Masyarakat menginginkan pasukan baju
cokelat ini masih harus terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme, harapan
masyarakat di seluruh dunia terhadap polisi di mana saja adalah sama.
Menginginkan polisi yang cepat dan tepat serta bertindak harus sesuai aturan
hukum,” harapnya.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm
memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat
0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan
0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com