POLEMIK PASKIBRAKA PUTRI 2024 BUKA HIJAB, PURNA PASKIBRAKA 1993 ASAL ACEH ANGKAT BICARA

POLEMIK PASKIBRAKA PUTRI 2024 BUKA HIJAB, PURNA PASKIBRAKA 1993 ASAL ACEH ANGKAT BICARA


Jakarta, Kasuaritv.com (KASTV) - Sebagai senior Purna Paskibraka Nasional tahun 1993 dari Aceh Faisal SE., MM, merasa kecewa terhadap kejadian pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Sang Saka (Paskibraka) tingkat  Pusat Tahun 2024 atas aturan yang dibuat oleh BPIP dan DPPI yang telah melecehkan syariat Islam untuk putri (muslimah) perwakilan Aceh dan Daerah lainnya, Kamis (15/8/2024). 

Hal ini menodai marwah Bangsa dan masyarakat Aceh, saya mengecam keras kepada BPIP dan DPPI serta oknum-oknum penyelenggara Paskibraka 2024, Ucqp Faizal. 

"Saya selaku Purna Paskibraka Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika harusnya menghargai harkat dan martabat bangsa Aceh dan daerah lainnya.
Hal ini dapat merusak mental dan keyakinan beragama bagi generasi bangsa kedepannya," Tegasnya. 
"Saya minta kepada Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo segera mencopot Ketua dan Wakil Ketua BPIP dan Membubarkan DPPI yang sudah sangat meresahkan rakyat Indonesia," ujar Faizal di depan awak media. 

Sejatinya apa pun profesi dan kegiatan apa lagi menyangkut negara, mesti tetap mengedepankan norma dan etika serta adap Bangsa Indonesia yang mayoritas muslim, dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Cara berpakaian ala muslim dan muslimah terkategori dalam tata cara beribah dengan pakaian syar'i, dan itu jelas diamanah oleh UUD 1945 pasal 28 e, jika ada seseorang dengan sengaja melepas pakaian yang dikenakan oleh orang lain dan melarang untuk dikenakan apalagi pakaian itu adalah pakaian muslim, maka perbuatanbtersebut termasuk melanggar hukum dan sewajarnya pelaku diganjar dengan hukum pula. 

(Reporter :Tim/AKJII) 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال