SIDOARJO, JATIM [KASTV -Jumat, 9/8/2024 Mari'a dan saudaranya Poniti selaku Ahli waris menyayangkan terkait dengan pernyataan Kades Balongdowo Kecamatan Candi di pemberitaan yang terlanjur beredar di masyarakat, dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Kades menyebutkan perihal tanah hibah yang di berikan oleh ahli waris yang di peruntukan untuk fasilitas jalan.
"Patut disayangkan dengan adanya pemberitaan tersebut, mengingat saya selaku ahli waris keberatan, karena saya sendiri belum menandatangani berita acaranya, apa lagi untuk pengukuran ulang yang dijanjikan dari pihak BPN belum terealisasi," jelasnya.
Untuk di ketahui bahwa dalam narasi pemberitaan tersebut dengan judul " Dapat Tanah Hibah Jalan Tembusan, Kades Balongdowo Candi Sidoarjo berharap Masyarakat Menikmati Pembangunan" Maria mengatakan bahwa dengan adanya pemberitaan itu secara tidak langsung dia merasa dirugikan oleh Kepala Desa, apalagi claim tersebut tanpa konfirmasi dulu sama Mari'a selaku ahli waris pemberi hibah dan pada akhirnya berita yang terlanjur beredar di hapus atau di Take down.
"Seharusnya Kades dan pihak Media konfirmasi dulu ke saya selaku ahli waris untuk menanyakan kepastian terkait hibah itu, kalau begini kan ini namanya sepihak, memang benar saya dalam hal ini tanah saya hibahkan untuk kepentingan jalan, tapi kan belum closing atau belum final," pungkasnya.
Saat ditanyakan apa yang menjadi keinginan Mari'a selaku ahli waris pemberi hibah tanah untuk di jadikan jalan untuk pasilitas umum, Maria mengatakan keinginan ataupun harapannya ada kejelasan, dia berharap kepada pihak -pihak terkait khususnya Pemdes Balongdowo untuk segera memfasilitasi, ukur ulang dari pihak BPN dan dibuatkan berita acara agar tidak ada permasalahan dikemudian hari.
Hendhi Wahyudianto selaku ketua LSM ALAS (Aliansi Arek Sidoarjo) angkat bicara terkait masalah ini, dia juga patut menyayangkan apa yang menjadi pernyataan dari kades yang terlanjur viral di pemberitaan media Online yang pada akhirnya berita tersebut sudah dihapus, mengingat dia sendiri di beritahu tahu oleh pemilik tanah atau ahli waris sebagai pemberi hibah merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut.
"Mengingat sebagai Ahli waris merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut, karena mereka belum menandatangi berita acara untuk hibah, apa lagi sesuai dengan janji dari pemerintah Desa agar segera di lakukan pengukuran ulang oleh BPN, jadi yang kita tunggu keseriusan dari pemerintah Desa untuk segera mewujudkan apa yang menjadi keinginan ahli waris selaku pemberi Hibah, saya pikir hanya itu agar permasalahan bisa cepat selesai," urainya.
Kepala desa Balongdowo saat dikonfirmasi awak media dikantor pada hari Jumat (08/08/2024) siang, terkait statement dalam pemberitaan tersebut mengaku memang salah. "Iya memang waktu itu saya salah dengan pemberitaan itu, dan terkait pengukuran yang belum dilaksanakan, karena dari Mari'a selaku pemberi hibah belum memberikan foto copy sertifikatnya, tadi barusan siang ini suami Mari'a datang dan saya kasih tahu untuk menyerahkan foto copi sertifikatnya. Setelah penyerahan sertifikat nanti saya daftarkan ke BPN, baru nanti BPN turun kita yang kasih bensin," jelasnya.
"Kemaren pada waktu transaksi saya berjanji, memang mau membantu mereka, yang terpenting aman," imbuhnya.
Disampaikan pula oleh Amiril terkait dampak dari kejadian tersebut dia merasa bahwa berita yang beredar terkesan simpang siur, karena Kades merasa sudah tidak ada masalah dan semuanya sudah beres.
"Intinya masalah tersebut sudah beres namun pengukuran tersebut belum dilaksanakan karena Desa banyak kegiatan, dan saya suruh untuk menyerahkan foto kopi sertifikat mereka tidak datang datang, masalahnya disitu saja, Dan kemungkinan dari pihak keluarga ada yang iri hingga pihak desa yang disalahkan,"urai Kepala desa.
Pada waktu yang sama Kepala desa menunjukkan surat pernyataan hibah dari Mari'a, namun dalam surat pernyataan tersebut tertanda pada tanggal 21 Juni 2024 sedangkan menurut keterangan keluarga ahli waris menjelaskan, pembangunan jalan tersebut sudah berjalan pada akhir tahun 2023 tapi belum selesai kemudian di lanjut lagi di awal tahun 2024.
Permasalahan sebidang tanah atau jalan tersebut Camat Candi Lukman Sanjaya, S.TP., M.HP, angkat bicara, "jujur terkait hal ini saya sebagai Camat tidak mengetahui sama sekali, justru dari jenengan ini saya baru tahu, jika jenengan tidak konfirmasi ke saya maka saya tidak tahu sama sekali" ujar Lukman saat dikonfirmasi di ruangan kerja pada Jumat (08/08/2024) pukul 12.60Wib.
"Kades Balongdowo tidak pernah kordinasi dengan saya, jadi saya tidak mengetahui konflik atau masalah yang terjadi di desa Balongdowo, bahkan jika ada acara rapat juga jarang datang. Nah jika sekarang ada seperti ini saya sebagai Camat pasti kena dampaknya juga kan.. ? ," pungkasnya.
Redaksi/Editor