PT KAS Terseret Kasus PHK Sepihak dan Pungli: Korban Siap Gugat Secara Hukum

PT KAS Terseret Kasus PHK Sepihak dan Pungli: Korban Siap Gugat Secara Hukum

Bandar, Lampung (KASTV)-
PT KAS diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap lima staf keamanan yang bekerja di Lampung City Mall (LCM) melalui sistem outsourcing.

Para karyawan yang terkena PHK ini telah bersiap mengambil langkah hukum untuk menuntut keadilan atas tindakan yang mereka anggap melanggar hak-hak mereka.

Selain dugaan PHK sepihak, PT KAS juga diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah calon pelamar kerja. Salah satu korban mengaku diminta membayar hingga Rp 6 juta untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut. Korban pungli ini berencana menggugat PT KAS dengan mengacu pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, serta bekerja sama dengan lembaga buruh untuk memperjuangkan hak-haknya.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran hak pekerja di Indonesia dan telah menarik perhatian publik, termasuk pengawas ketenagakerjaan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Kepala Cabang PT KAS bandar Lampung yang berpusat dijakarta itu, tidak memberikan keterangan terkait pemecatan sepihak terhadap staf keamanan yang bekerja di LCM. Dugaan kuat muncul bahwa praktik pungutan liar ini telah lama berlangsung di PT KAS dan menjadi kebiasaan di luar prosedur operasional standar (SOP) perusahaan. Praktik ini diduga dilakukan secara sistematis dan terorganisir dalam tubuh perusahaan.

Selain itu, dua nama, Anto dan Ridwan, disebut-sebut terlibat dalam praktik pungli tersebut. Ridwan tidak hanya meminta uang sebesar Rp 6 juta dari seorang pelamar, tetapi juga mengirimkan surat pemecatan sepihak kepada para staf keamanan PT KAS melalui grup komunikasi internal, mengatas namakan pembina. Namun, Kepala Cabang PT KAS tetap tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait pemecatan lima staf keamanan tersebut, termasuk pemecatan terhadap Akb yang telah menjadi korban pungli PT KAS.JIn.Tangkuban Perahu No.48 Kupang KotaTeluk Betung Utara, Bandar Lampung

"Saya dijanjikan dalam kontrak kerja oleh PT kas selama satu tahun kerja,tapi ini ternyata baru kerja dua bulan sudah di PHK,sementara saya sudah dimintai dana untuk masuk kerja itu sebanyak 6juta rupiah oleh Ridwan orang PT kas," terang Akb 


Landasan Hukum

Dugaan PHK sepihak ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 151 yang mengatur mengenai tata cara PHK yang harus didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak atau melalui mediasi terlebih dahulu.

Praktik pungutan liar juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, serta Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melarang pungutan liar oleh pihak manapun dalam kaitannya dengan jabatan atau posisi tertentu.

Dengan langkah hukum yang sedang dipersiapkan oleh para korban, kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pekerja serta menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.

Sampai berita ini ditayangkan kacab PT kas tidak dapat memberikan keterangan yang jelas pada pada awak media.    (Azir)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال