Rampas Uang dan Harta Supir Truck, Empat Oknum Polres Pelalawan Dilaporkan ke Mabes Polri

Rampas Uang dan Harta Supir Truck, Empat Oknum Polres Pelalawan Dilaporkan ke Mabes Polri


Pekanbaru Riau, Kasuaritv.com (KASTV) -
Seorang sopir truk bernama Sugianto membuat laporan ke Mabes Polri atas dugaan penangkapan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan 4 orang oknum Polres Pelalawan atas tuduhan bahwa korban telah melakukan penggelapan mobil yang sebelumnya sudah dibeli oleh Bos korban bernama Eka Dian Anggraini dengan cara Oper Kredit, Sabtu (10/8/2024). 

Pada saat penangkapan korban yang pada saat itu sedang berada di Daerah Serang Banten sempat ditahan dan dibawa ke Polres Pelalawan tanpa menunjukkan Surat Perintah Penangkapan atau surat apapun terkait penangkapan tersebut.

Bukan hanya itu uang sebesar Rp500 ribu serta barang-barang berharga milik korban  juga ikut dirampas oleh 4 orang oknum tersebut tanpa alasan yang disahlan hukum. 

Atas kejadian itu korban bersama Kuasa Hukumnya Heri Prasojo melaporkan 4 oknum Polres Pelalawan tersebut ke Propam Mabes Polri, pada tanggal 7 Juni 2024 kemarin.
Heri Prasojo kepada wartawan menjelaskan, bahwa Sugiyanto pada saat itu sedang membawa muatan pasir silica dari Malingping menuju Bogor, ditahan pada bulan Maret 2024. 

Ia dituduh telah melarikan satu unit kendaraan truk tronton milik bosnya bernama Eka Dian. Sebelumnya, Eka Dian telah membeli truk tronton tersebut dari Afrizal secara oper kredit.
Namun, saat dilakukan penangkapan, oknum Polres Pelalawan tidak bisa menunjukan surat perintah penangkapan.

Kuasa Hukum, Heri Prasojo mengatakan, hari ini pihaknya mendatangi Polda Riau atas laporan beberapa waktu lalu ke Propam Mabes Polri.

“Sugiyanto ditangkap di Serang oleh empat oknum Polres Pelalawan, ia diborgol dan dimasukan ke bagasi, mobil yang dibawa Empat Oknum Polisi terseut, kemudian korban dititipkan di Polsek Serang Timur selama satu malam, selanjutnua Sugiyanto dibawa ke Polres Pelalawan,” jelasnya.

Heri menambahkan, oknum Polisi tersebut diduga telah melakukan kesalahan saat melakukan penangkapan dan diduga merampas uang tunai milik sopir truk dan barang berharga lainnya. 

“Oknum polisi tersebut tidak menunjukkan surat penangkapan dan merampas uang Rp 500 ribu milik Sugiyanto,” kata Heri.

Atas kejadian tersebut, Sugiyanto didampingi kuasa hukumnya kemudian membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri pada 6 Juni 2024.

“Kita sudah buat laporan ke Mabes Polri pada 6 Juni lalu,” tuturnya.

Dirinya berharap, empat oknum polisi ini bisa ditindak tegas dan dipecat karena mencoreng citra Polri, buktikan jika poliso memang presisi, pungkasnya. 
(Reporter :TIM). 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال