Revisi UU Pilkada Pemicu Demo, Mahasiswa Bergeming

Revisi UU Pilkada Pemicu Demo, Mahasiswa Bergeming

Jakarta – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin membahas tentang sejumlah Mahasiswa dan Masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi penolakan RUU Pilkada disekitar Gedung DPR sejak Kamis (22/8) pagi hingga malam. 

Demonstrasi kali ini merupakan sebagai respons Mahasiswa dan Masyarakat karena DPR yang mengabaikan putusan MK. Ribuan Mahasiswa dan Masyarakat dari berbagai kalangan tumpah ruah di sekitar disekitar Gedung DPR tersebut untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU Pilkada. Mereka menyuarakan agar DPR mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan Pilkada 2024.

Pada putusan No 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 tahun untuk cagub dan cawagub terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan. 

Namun, Badan Legislasi (Baleg) secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah putusan MK. Hal ini memicu kemarahan dan protes dari semua elemen masyarakat yang kemudian melakukan aksi demonstrasi menolak RUU PIlkada itu. 

Setelah diprotes, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut.

Putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik yang ada di UU Pilkada sebesar 20% kursi DPRD atau 25% suara sah. 

MK membatalkan ambang batas dalam UU Pilkada tersebut melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. MK kemudian memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk. 

Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD, tetap dapat mengusung paslon selama paslon tersebut memenuhi syarat pesentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). 

Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi tersebut. 

Sementara keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yaitu tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Namun, partai politik yang tak punya kursi di DPRD disyaratkan seperti yang diputuskan oleh MK.

“Saya sudah bilang DPR ini banyak oknum dan sarang mafia, Dimana kita lihat pada akhirnya DPR sekarang ini merasa dirinya Super Power, maka dia merasa bisa menganulir / membatalkan sepihak Keputusan MK, dan bisa kita lihat bahwa Polisi juga tidak mampu menghalangi keinginan Masyarakat untuk menerjang Gedung DPR, dan karena kekuatan Masyarakat yang jauh lebih besar sehingga dapat menembus pintu gerbang DPR RI,” ujar Advokat Alvin Lim, Selasa (27/8/2024). 

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال