Aceh Singkil [KASTV -Salah seorang saksi dari pihak Yakarim M mencabut keterangan Laporannya di Polres Subulussalam terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Anwar Rustam Bancin atau akrab disapa H Tokeh.
Hal itu dilakukan, karena saksi merasa laporan tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya dan hanya setingan atau skenario untuk memberatkan Anwar Rustam Bancin.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada tanggal 13 maret 2024 di halaman mesjid Al-Munaroh desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Saat ditemui awak media, Jumat (9/8/2024), Anwar Rustam Bancin menceritakan kronologis sebenarnya berbeda jauh dengan apa yang dilaporkan Yakarim M dan menurutnya hanya rekayasa.
“Sehabis solat ashar tepatnya sekira pukul 16.15 wib saya cekcok dengan Yakarim M, dengan melontarkan kata kata tidak pantas terhadap saya dan menyakitkan mendengar ucapan itu spontan mengejarnya dengan sepeda motor, kendati demikian tidak ada sentuhan maupun pemukulan apa lagi sampai mencelakai terhadap Yakarim M karena saat kejadian itu ada memisahkan lantas saya tinggal pergi,” jelasnya.
Lebih lanjut Anwar menyebutkan dirinya emosi atas perkataan yang tidak pantas yang keluar dari mulut Yakarim.
“Siapa yang tidak emosi jika orang tua kita dikatai dengan bahasa tidak pantas di dengar siapa pun pasti pitam maka saya pun mengejarnya dengan sepeda motor namun demikian tidak ada kontak fisik atau pemukulan apa lagi mencelakainya,” tuturnya.
Anwar Rustam Bancin juga jelaskan terseretnya nama Madin Bancin caleg terpilih DPRK Subulussalam 2024-2029.
“Dia hanya melerai memisahkan dengan memegang Yakarim M yang terus menyerang saya,” ujarnya.
Atas peristiwa itu Yakarim M beserta saksinya melapor ke Polres Subulussalam setelah kurang lebih lima jam dari kejadian cekcok tersebut, namun dari isi laporan itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dari situlah rasa curiga saya dalam kejadian cekcok itu ada rekayasa,” tegas Anwar Rustam Bancin.
Hal ini dikuatkan salah seorang saksi Yakarim M, Safril Berutu mencabut keterangan laporan nomor : LP/B/27/III/2024/SPKT/ Polres Subulussalam/Polda Aceh tanggal tanggal 23 juli 2024 yang ditandai akta notaris ABD Muthalib, S.H.,M.kn pada hari yang sama di Kota Subulussalam.
Safril Berutu siap membeberkan jika dibutuhkan nantinya di pengadilan bahwa semua keterangannya selama ini rekayasa dan palsu. (Tim / Red)