Satu Persatu Terduga Pelaku Penyerangan LMPI Way Kanan Dibekuk Polisi

Satu Persatu Terduga Pelaku Penyerangan LMPI Way Kanan Dibekuk Polisi


Way Kanan Lampung, Kaauaritv.com (KASTV) - Satu lagi terduga Pelaku pengeroyokan  anggota Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Pengurus Way Kanan atas nama korban (S) tak berkuti ketika dibekuk Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskim Polres Way Kanan, di tempat persembunyiannya di Desa Talang Padang, Kecamatan, Buay Pemancar, Kabupaten Ogan Komring Ulu (OKU) Selatan Sumatera Selatan, Minggu (11/8/2024). 

Penangkapan terduga pelaku pengeroyokan dari tiga terduga adalah inisial (F) pada Jumat sekira pukul 08.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik pelaku (F) mengakui dirinya terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban (S) secara bersama dengan  rekannya yang kini masih buron.

Tim Gabungan dari Ditreskrimum Polisi Daerah (POLDA) Lampung dan Satreskim Polres Way Kanan, dalam proses penangkapan dugaan pengeroyokan pelaku (F) tidak sedikit pun melakukan perlawan kepada petugas, kemudian terduga pelaku langsung di gelandang ke Markas Kepolisian Resort Way Kanan untuk pemeriksaan lebih dalam lagi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan atas adanya penangkapan pelaku yang terlibat pengeroyokan  atau penganiayaan secara bersama-sama,

Dalam kegiatan penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Mako Polres Way kanan guna penyelidikan lebih lanjut,"kata Umi saat dikonfirmasi pada 9 Agustus 3024 Sabtu malam. 

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Lampung tersebut menyatakan masih memburu pelaku yang lainnya.

"Tim saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang lainnya," Terang Umi.

Desakan penangkapan terhadap terduga pelaku pengeroyokan terhadap anggota ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) datang dari berbagai elemen Masyarakat yang mengecam prilaku brutan dan premanisme yanh telah banyak meeesahkan masyarakat Way Kanan khususnya  warga sekitar Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way kanan atas peristiwa malam berdarah pada  8 Agustus 2024.

Untuk proses Penyelidikan lebih lanjut kini terduga pelaku (F) telah diamankan di Mapolres Way Kanan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya ini, Umi menambahkan, pelaku (F) akan dipersangkakan pelanggaran tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 170 KUHP.

"Pelaku sendiri diancam hukuman penjara paling lama 5 Tahun penjara," Tutup Umi Fadilah Astutik.

Di tempat terpisah, tanggapan dari Ketua  Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Way Kanan, Yoyon Muchtar, mengapresiasi kesigapan Petugas Gabungan dari Ditreskimum Polda Lampung dan Satreskim Polres Way Kanan yang sudah berhasil meringkus salah satu Terduga pelaku pengeroyokan atas nama (F) dengan korban pengeroyokan inisial (S).

"Saya selalu Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia  Kabupaten Way Kanan, tentunya mengapresiasi kinerja Petugas Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskim Polres Way Kanan yang sudah berhasil meringkus salah satu Terduga pengeroyokan malam berdarah tersebut, yang diduga di lakukan Tersangka (F) Cs, dan meminta Pihak Kepolisian segera mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas pelaku lain yang belum tertangkap, dan saya menyakini Polisi pasti berhasil meringkus pelaku berikutnya,"  pungkas Yoyon.
(Reporter : TIM). 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال