Pesawaran, Lampung (KASTV)-
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta pengondisian pemenang tender cepat di Kabupaten Pesawaran untuk Tahun Anggaran 2023, yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Andrian, staf Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pesawaran, menyatakan bahwa ULP hanya bertindak sebagai penyedia jaringan dalam proses tender tersebut. "Yang menentukan pemenang tender itu adalah Pokja 1 dan Pokja 3," ujarnya saat dimintai keterangan pada Senin (26/08/2024).
Andrian juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah dipanggil oleh Inspektorat Pesawaran dan telah memberikan keterangan terkait laporan BAKORNAS.
Sementara itu, Ratna, didampingi Edi Sutrisno dari Inspektorat Pesawaran, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan mereka menunjukkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pokja 1 dan Pokja 3. "Mereka berpegang pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2021," jelas Ratna.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 5.4.3, Pokja pemilihan berhak menyusun jadwal pelaksanaan tender dengan waktu proses paling cepat tiga hari kerja.
Namun, Reza, Ketua Bidang Investigasi DPP BAKORNAS, mempertanyakan proses lelang cepat yang dilakukan oleh ULP. Menurutnya, ULP sengaja mempercepat proses lelang untuk mengejar batas akhir penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berakhir pada 21 Juli 2023. "Proses pemilihan pemenang tender dimulai pada 15, 16, dan 17 Juli 2023, dengan tanggal 15 dan 16 jatuh pada hari Sabtu dan Minggu. Jadi, hanya satu hari yang masuk hari kerja, yaitu 17 Juli 2023 yang memenuhi kriteria sebagai hari kerja," ungkap Reza.
Reza menilai bahwa hasil pemenang tender cepat ini terkesan dipaksakan dan berpotensi kuat mengandung unsur KKN, karena perusahaan yang menang adalah yang mengajukan penawaran tertinggi, sementara penawaran lebih rendah digugurkan dengan alasan tidak menghadiri undangan verifikasi.
"DPP BAKORNAS berharap pihak terkait segera menindaklanjuti hasil investigasi dan laporan ini. Jika tidak, kami akan melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum dan menembuskan laporan ke APH Pusat," tegas Reza.
Sebagai informasi tambahan, BAKORNAS telah melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa dengan metode tender cepat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran untuk Tahun Anggaran 2023.
(Isbah Cholib)