Tiga Orang Diberhentikan Sebagai Pengurus LAKM dan LAW, Ini Penyebabnya

Tiga Orang Diberhentikan Sebagai Pengurus LAKM dan LAW, Ini Penyebabnya

MUNA (KASTV) - Lembaga Adat Kerajaan Muna  dan Lembaga Adat Wuna menggelar  Press Release terkait pemberhentian tiga (3) orang pengurusnya akibat mengikuti kegiatan pawai budaya memperingati ulang tahun Muna ke 65, bertempat di Jalan Mata buntu, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 1 Agustus 2024.

Ketua Lembaga Adat Kerajaan Muna La Ode Sirad Imbo mengatakan, sekelompok orang yang mengatasnamakan Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Wuna pada kegiatan pawai budaya memperingati hari ulang tahun Kabupaten Muna yang ke 65 yang dilakukan pada Hari Selasa (30/07/2024) adalah sifatnya ilegal.

"Jadi beberapa orang yang mengatasnamakan yang mengikuti kegiatan pawai budaya itu sifatnya ilegal karena tidak berkoordinasi dan tanpa sepengetahuan ketua dan pengurus Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Wuna," Kata La Ode Sirad Imbo, Kamis (01/08/2024).

Untuk diketahui pemberhentian status keanggotaan beberapa orang tersebut sebagai perwakilan adat Muna tertuang dalam surat pernyataan yang bernomor 02/LAKM/08/2024 dan ditandatangani langsung Ketua Lembaga Adat Kerajaan Muna La Ode Sirad Imbo.

Adapun beberapa poin yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut sebagai berikut:

1. Mencabut kembali surat mandat yang diberikan Kepada Saudara La Ode Riago bernomor 01/LAKM/04/2024 sebagai orang yang dipercaya dan bertindak mewakili Raja Muna dalam kegiatan sosialisasi, silaturahmi, dan kegiatan lembaga lainnya.

2. Memberhentikan saudara Drs. Nazaruddin Saga M.Si sebagai Bhonto Bhalano dalam struktur lembaga adat Kerajaan Muna.

3. Memberhentikan La Ode Riago Sebagai Kino Kasaka dalam struktur Lembaga Adat Kerajaan Muna.

4. Memberhentikan Hadi Wahyudi S.Si,ME dari pengurus Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Wuna.

5. Kegiatan ritual adat (seperti ritual kerajaan) yang dilakukan di Desa Kotano Wuna yang dilakukan pada hari Minggu-Senin tanggal 28-29 Juli 2024 oleh La Ode Riago tanpa koordinasi tanpa sepengetahuan ketua dan pengurus Lembaga Adat Kerajaan Muna.

6. Keikutsertaan sekelompok orang yang mengatasnamakan Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Wuna pada Pawai Budaya Memperingati hari ulang tahun ke 65 Kabupaten Muna yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 adalah sifatnya ilegal karena tidak berkoordinasi dan tanpa sepengetahuan ketua dan pengurus Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Wuna.

7. Dengan dicabutnya surat mandat sebagaimana tersebut di atas maka saudara La Ode Riago, Drs. Nazaruddin Saga M.Si, dan Hadi Wahyudi S.Si, ME tidak diperkenankan lagi untuk terlibat dalam semua agenda kegiatan Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Wuna dan/atau kegiatan lainnya yang mengatasnamakan Kerajaan Muna.

Penulis : Borju
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال