Tragedi LMPI Way Kanan diserang Diduga Preman, Wartawan Liputan Diancam Dengan Sajam

Tragedi LMPI Way Kanan diserang Diduga Preman, Wartawan Liputan Diancam Dengan Sajam


Way Kanan Lanpung, Kasuaritv.com (KASTV) - Dalam tragedi penyerangan terhadap Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Way Kanan 
oleh diduga gerombolan preman yang mengakibatkan terlukanya anggora LMPI Jum'at malam 8 Agustus 2024 sekira 19:30 WIB, dalam kejadian tersebur bebeeapa aaak media yang sedang meliput Orasi Damai turut diancam sejumlah preman bercadar yang lengkap dengan sejata tajam teehunus ditangannya, Sabtu (10/8/2024). 

Diketahui awak media bernama Jepri seorang jurnalis media online way kanan mendapatkan ancaman dan dan kekerasan hingga hampir dibacok oleh sekelompok massa bersenjata tajam yang menyerang Aksi Damai LMPI Way Kanan. 
Jepri sedang melakukan tugasnya sebagai wartawan, untung saja dirinya cepat menghindar dan menyelamatkan diri. 

Jefri mengungkapkan pada media ini, hingga saat ini dirinya merasa tidak nyaman atas kejadian tersebut, terlebih lagi kegiatannya sebagai jurnalis yang selalu berinteraksi dengan masyarakat.
“Ya, malam itu saya sedang memantau aksi damai LMPI Way Kanan, tiba-tiba rombongan itu datang pakai mobil ada yang bawa laduk (golok panjang) pedang, besi, mereka membentak saya dan mengusir saya, trus saya nyaris dibacok, saya mengelak lalu lari menyelamatkan diri.” ungkap Jepri.

Hal serupa dialami Basar Rudin alias Bung Puting rekan se-profesi yang juga sedang bertugas memantau kegiatan aksi damai LMPI, bahkan dirinya sempat di kepung kurang lebih 5 orang menggunakan pedang, celurit dan besi per mobil.

“Benar bang, malam itu saya lagi memantau aksi damainyang digelar LMPI Way Kanan, tiba-tiba gerombolan orang loncat dari mobil pick up langsung mengepung lalu menyerang saya, ada yang bawa pedang, celurit, besi per mobil sambil ngomong pergi kamu, kamu ikut-ikutan demo ya? Ucap preman-preman itu keras. sontak saya mengelak dari serangan sajam sambil menyelamatkan diri.” jelas Bung Puting.

Atas kejadian tersebut kedua wartawan itu merasa terancam dan trauma kinibselalu merasa tidak nyaman dalam melakukan aktivitasnya sebagai jurnalis, mereka berharap agar aparat penegak hukum bisa meringkus dan memberikan efek jera pelaku, agar  tidak melakukan hal serupa dikemudian hari. Mereka juga meminta kepada rekan-rekan media kompak dan memberikan bantuan secara moral dan suport agar timbul ketenangan dalam melakukan tugas sebagai jurnalis. 

Jangan biarkan siapa pun mengancam tugas dan keselamatan Jurnalis, karena tugas pokok fungsi Jurnalis adalah mengemban amanah UU Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers juga mengamanah Pasal 28 f UUD 1945.
(Reporter :TIM) 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال