Unjuk Rasa dan Orasi PKN RI Berjalan Sesuai Rencana

Unjuk Rasa dan Orasi PKN RI Berjalan Sesuai Rencana


Jakarta, Kasuaritv.com (KASTV) -  Pelaksanaan Aksi unjuk rasa di DPRD Jakarta dan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jakarta hari ini digelar olar Perkumpulan  Pemantau Keuangan negara (PKN) aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Komisi Informasi DKI Jakarta  dengan tertib dan aman serta terkendali dengan baik, Rabu, (14/8/2024).

Demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH Ketua Umum PKN  Pada 
saat melakukan Konfrensi Pers setelah selesai melaksanakan Aksi demo di Kantor Komisi Informasi DKI Jakarta jl alimudin Tanah Abang Jakarta dini hari jam 14.00 tanggal 14 Agustus 2024.


Patar menjelaskan bahwa PKN telah melakukan aksi di kantor DPRD DKI Jakarta pada jam 10 .00 dengan tuntutan agar memberikan Dokumen Informasi sesuai  Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0003/II/KIP-DKI-PS-M-A/2023 Tanggal 5 September 2023 dan Putusan PTUN Jakarta Nomor 0003/H/KIP-DKI/PS.M-A/2023  dengan amar putusan , memerintahkan  Ketua DPRD DKI jakarta sebagai termohon Informasi agar  menyerahkan dokumen Informasi publik kepada pemantau keuangan negara PKN sebagai pemohon Informasi. 

Patar sihotang menjelaskan bahwa pada Tqnggal 26 September 2023 DPRD Jakarta telah memberikan dokumen dalam bentuk  Sof Copy di flas disk namun setelah diperiksa tidak sesuai dengan amar putusan  hanya  5 persen yang di berikan, sehingga PKN mengajukan Penetapan Eksekusi ke PTUN Jakarta  dan amar Putusan PTUN Jakarta telah memerintahkan DPRD Jakarta agar memberikan Dokumen kepada PKN sebagai pemohon eksekusi sesuai putusan. 

Bahwa berdasarkan Putusan  Penetapan Eksekusi PTUN jakarta ,kami PKN mendatangi Kantor DPRD dan bertemu dengan Sekretariat DPRD namun hasilnya NOL atau pihak termohon eksekusi tidak mau memberikan Dokumen dimaksud. 

Bahwa adapun tujuan Dokumen itu kami minta adalah sebagai Informasi awal atau bukti awal dalam melaksanakan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pembrantasan korupsi sesuai pasal 41  UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 pasal 2 menyatakan : Pasal 2
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.(2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. 

Patar sihotang menyampaikan setelah melaksanakan aksi 1 Jam di Depan Kantor DPRD Jakarta Jl kebon Sirih yang bersebelahan dengan kantor Gubernur Jakarta , Kami tim PKN di minta 5 Orang masuk dan diterima Sekretariat DPRD dan dari perwakilan dari Kesbang pol dan bagian Hukum.

"Pada kesempatan tersebut saya menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim PKN dengan cara melaksanakan Aksi Demo  dan juga menyampaikan Tuntutan PKN agar ketua DPRD memberikan Dokumen Hasil Putusan KIP dan PTUN Jakarta , Namun oleh Pihak DPRD Tidak memberikan dengan alasan yang tidak jelas , atas jawaban pihak secretariat tersebut , Patar menyampaikan akan datang lagi melaksanakan  aksi Demo ke Gedung DPRD dengan membawa massa yang akan lebih banyak dan selanjutnya Pamit Pulang, Jelas Patar Sihotang. 

Patar memaparkan bahwa setelah melaksanakan aksi di DPRD sekitar jam 12:00 WIB  Tim PKN bergerak menuju kantor Komisi Informasi Jakarta Jl Aliwudin Tanah Abang Jakarta , di kantor KIP Jakarta Tim PKN melakukan aksi demo dengan Tuntutan :
1.Agar Komisi Informasi melakukan persidangan Kode Etik Komisioner atas laporan PKN ,Telah Terjadi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi yang di lakukan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta nyaitu Tidak Profesional dalam melaksanakan Tugasnya antara lain  sudah melebihi 100 hari kerja  32  Gugatan sengketa informasi yang telah di daftarkan PKN , Namun sampai surat ini di buat pada tanggal 29 Juli 2024 belum di proses persidangan. Sesuai dengan pasal 38 UU no 14 Tahun 2008 yang menyatakan (2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

2.Agar para Komisioner memahami  filosopi dan Tujuan pasal 28 F UUD 1945 dan Tujuan UU No 14 Tahun 2008 dan Tujuan di bentuk Lembaga Komisi Informasi nyaitu melindungi dan menjamin rakyat mendapatkan Hak hak Konstituasi dan hak azasi nya nyaitu Informasi 
3.Agar  Para Komisioner memiliki wawasan kebangsaan dan melihat pemohon informasi sebagai rakyat yang terpanggil untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara dan bangsa , untuk menghindari pola pikir yang selalu mencari cari kesalahan dan kekurangan administrasi pemohon [rakyat pkn] dan memiliki budaya malu untuk membela dan mengamankan  sindikat korupsi di badan publik pengguna anggaran Rakyat .

Patar sihotang dan semua Tim PKN dan para masyarakat pendukung demo berharap agar DPRD dan Komisi Informasi Jakarta berharap agar segera melakukan dan memberikan Tuntutan PKN untuk menghindari Tindakan Tindakan yang akan dilakukan Tim PKN untuk mendapatkan Hak hak Konstitusi PKN.
Pada jam 14.30 Acara aksi selesai setelah memberikan Tuntutan PKN ke Komisi Informasi dan melakukan Doa Bersama  dan selanjutnya Tim PKN beserta rakyat Pendukung  Kembali ke kantor Pemantau keuangan negara di Jl Caman raya no 7 dalam keadaan aman dan tertip dan terkendali.

(Reporter :TIM) 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال