Proyek Siapa di Desa Sidodadi Pesawaran Tanpa Papan Informasi Publik ?

Proyek Siapa di Desa Sidodadi Pesawaran Tanpa Papan Informasi Publik ?

Pesawaran (KASTV)- Proyek pembangunan talud di jalan provinsi yang sedang berjalan di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, menuai kecaman dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), kami menilai proyek tersebut dilaksanakan asal-asalan, tanpa memperhatikan standar dan kualitas yang layak, memunculkan kecurigaan bahwa ini adalah "proyek siluman" yang minim transparansi.senin (23/09/2024.


Tidak adanya papan informasi terkait anggaran, jadwal pelaksanaan, dan pihak yang bertanggung jawab semakin memperkeruh suasana.


Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pesawaran mempertanyakan, apakah proyek ini dijalankan sesuai aturan atau hanya sebatas formalitas.

"Kami melihat proyek ini seperti dilakukan sembarangan, tanpa memperhatikan kualitas yang seharusnya. Kalau dibiarkan, hasilnya pasti tidak akan bertahan lama," ujar ketua GWI pesawaran Nasoba.


Selain itu, pengawasan terhadap pekerjaan tersebut juga dipertanyakan, dan meminta transparansi penuh mengenai pelaksanaan serta anggaran yang digunakan.


Berdasarkan pemantauan awak media bahwa ada proyek kegiatan pembagunan talud/siring tidak terpasang plang nama/papan infromasi, sehingga tidak diketahui sumber dana dari mana, berapa Volumenya, serta berapa Anggarannya. Karena disetiap pelaksanaan pengerjaan proyek yang sumber dari anggaran dari APBD APBN wajib memasang Informasi Publik sesuai dengan UU KIP. Karena masyarakat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah.


Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012. "Dengan demikian pelaksanaan peraturan presiden yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan di memuat jenis kegiatan, lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.  


Saat awak media dan bersama tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menayangkan plang informasi publik kepada tukang/pekerja, membenarkan bahwa papan informasi publik memang tidak ada/bukan tidak dipasang.


"Iya pak, klo plang informasi publik memang tidak ada, bukan tidak di pasang, pengawas nya biasanya jam segini sudah datang pak, ini belum datang" kasan. 

"Kami sudah 8 hari bekerja, proyek ini punya PU klo gak salah sih pak, klo adukan 5 pasir 1 semen, panjang 130 X 2, jadi 260 meter semua nya,"kata kasan pekerja proyek. 


Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014. Disebutkan salah satu, terkait persyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggarannya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai masalah ini. kami berharap ada tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk memastikan proyek berjalan sesuai standar demi kepentingan publik.

(Azir&tim GWI)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال