JAKARTA - Sudah 2 tahun lebih sejak putusan Mahkamah Agung dalam kasus Indosurya memvonis Henry Surya bersalah dan memerintahkan agar aset-aset sitaan dikembalikan ke para korban melalui Kejaksaan Agung. Namun, hingga kini Kejaksaan Agung tidak melaksanakan hal tersebut dan diduga ada oknum Kejaksaan Agung ‘bermain’ terutama di bagian Jampidum.
Kuasa hukum korban
Indosurya dari LQ Indonesia Lawfirm menyoroti kinerja Jampidum yang belum
melaksanakan putusan MA. Advokat Adi Priyono, SH, MH menyebut ‘dua tahun lamanya kami menunggu, Kejaksaan Agung tidak mau melaksanakan putusan MA.
“Ada
apa kejaksaan agung khususnya Jampidum? Apakah mereka kenyang disogok sehingga
molor dan tidak melaksanakan putusan MA. Apakah kejaksaan Agung sudah tidak mau
mengikuti aturan hukum? Masyarakat melihat dan menilai buruk kinerja Kejaksaan Agung," ungkapnya, Selasa (10/9/2024).
Salah satu nasabah Indosurya, Jeffry mengungkapkan
kekecewaannya. "Sudah total 4 tahun kami menunggu sejak terjadinya
penipuan Indosurya. Sempat ada harapan dana kami kembali. Namun, rupanya ada
oknum penegak hukum di kejaksaan yang selama ini bermain dan ingin menguasai
aset sitaan yang berasal dari uang milik kami. Kami kecewa pada Kejaksaan Agung," ujarnya
Koperasi Indosurya diketahui sebagai salah satu modus
penipuan Investasi Bodong terbesar di Indonesia yang merugikan 24000 korban
dengan total transaksi 104 Triliun rupiah. Mahkamah Agung sudah memutuskan
Henry Surya bersalah dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan memerintahkan
agar aset sitaan dikembalikan ke para korban.
Quotient Center selaku penyedia jasa hukum, media dan
investasi diketahui sebagai perusahaan yang berisi pengacara-pengacara vokal
yang didirikan oleh Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA. Quotient Center
telah membantu korban investasi bodong dan memiliki 3 cabang di Lippo Karawaci,
Kembangan dan Lebak bulus. Masyarakat yang membutuhkan jasa layanan dapat
menghubungi Hotline 0817-489-0999 atau 08111-533489.