Labuhanbatu (KASTV)– Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Labuhan Batu, Khairul Arifin, ditangkap oleh pihak kepolisian saat berada di Bandara Sultan Thaha, Jambi, sekitar pukul 10.20 WIB.
Penangkapan ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jambi setelah menerima informasi dari Polres Labuhan Batu.
Khairul Arifin, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkoba, bukan ditangkap karena kasus penyelundupan narkoba, seperti yang sempat ramai dibicarakan di media sosial.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
“Yang bersangkutan bukan ditangkap karena penyelundupan narkoba, tetapi ia merupakan DPO kasus narkoba dari Polres Labuhan Batu,” ujar Kombes Pol Andri, Minggu (29/9/2024).
Kombes Andri menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari Polres Labuhan Batu bahwa ada DPO yang terkonfirmasi sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Jambi menggunakan pesawat.
“Begitu tersangka keluar dari pesawat, kami langsung mengamankan yang bersangkutan,” tambah Kombes Andri.
Saat ini, Khairul Arifin tengah berada di bawah pengawasan Ditresnarkoba Polda Jambi, dan direncanakan akan segera diserahkan ke Polres Labuhan Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Labuhan Batu, AKP Sopar Budiman, mengonfirmasi bahwa Khairul Arifin merupakan bandar narkoba besar yang telah menjadi target operasi sejak Mei 2024.
Penulis: Lutfi