Proyek Pembangunan Gedung Sekolah SMPN SATAP 13, DAK Tahun 2024, Anggaran dari APBD sebesar 449,550.000 di dikerjakan oleh CV.SABI AL BASAL, dengan cara gercep (gerak cepat) untuk mendapat keuntungan yang besar didalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan gedung.
Kepala sekolah SMPN SATAP 13, Hendri, s.pd. saat di temui awak media di ruangan sekolah mengatakan, gedung sekolah ini di kerjakan oleh rekanan pemenang kontrak dari dinas. Kamis (26/09/2024).
"Pembangunan gedung laboratorium ini di kerjakan oleh rekanan pemenang lelang dari dinas,"kata hendri s.pd.
"Klo tenaga kerja dari masyarakat disini, pengawas dari dinas, kemeren kasi,kabit, turun kesini juga, kalau komite sekolah tidak di libatkan karena ini rekanan pemenang lelang dari dinas PUPR langsung mas,"ujar Hendri s.pd.
Berdasarkan pantauan awak media dilokasi pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Sekolah SMPN SATAP 13, Desa Tanjung Agung, diantaranya Coran tiang mengunakan batu besar besar yang tidak seharusnya di gunakan, adukan semen tidak seperti coran.
Selanjutnya coran Selup di atas Pondosi di duga tidak sesuai Rab, tiang coran kolom mengunakan adukan semen biasa, dan menggunakan batu, seharusnya adukan coran, semen pasir dan batu seplit.
Ironisnya, pelaksanaan proyek ini tidak dilakukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dampak dari dugaan pekerjaan asal asalan ini adalah masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pekerja, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas gedung sekolah, Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan seperti penegakan hukum yang tegas dan peran aktif pemerintah dalam pengawasan, sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (Azir)