Gara- gara Hutang Sesama Napi, MNA Warga Binaan Lapas Klas I Surabaya Diancam Dibunuh

Gara- gara Hutang Sesama Napi, MNA Warga Binaan Lapas Klas I Surabaya Diancam Dibunuh



SURABAYA (KASTV)  - Kasus penganiayaan yang menimpa MNA, seorang warga binaan di Lapas Klas I A Surabaya atau Lapas Porong, menarik perhatian publik dan memicu berbagai reaksi. MNA diduga menjadi korban penganiayaan fisik oleh sesama napi, AA, yang bahkan merekam aksi kekerasan tersebut dan memaksa MNA mengirim video kepada istrinya. Tujuannya adalah untuk menekan istri MNA agar segera melunasi utang suaminya di dalam lapas.


Reaksi dari istri MNA sangat wajar; ia merasa syok dan ketakutan. Dalam ketakutannya, ia mengadukan peristiwa tersebut kepada Aliansi Madura Indonesia (AMI). Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE, SH, dengan tegas mengecam kejadian ini dan mempertanyakan fungsi dan efektivitas patroli petugas Lapas. Baihaki mencurigai ada kemungkinan kelalaian atau bahkan kesengajaan dari pihak petugas yang membiarkan penganiayaan ini terjadi.


Baihaki juga menegaskan bahwa AMI akan melakukan kajian mendalam terkait motif utang yang menjadi pemicu penganiayaan tersebut. Sementara ini, AMI berfokus pada meminta pertanggungjawaban dari Kepala Lapas Porong atas dugaan kelalaian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.


Di sisi lain, Wahyu Trah Utomo, Kepala Pengamanan Lapas Porong Sidoarjo, mengkonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelaku penganiayaan, AA, telah ditindak. AA dikenai hukuman berupa sel tutupan sunyi dan pencabutan hak-haknya, seperti remisi dan hak integrasi.


Wahyu juga menegaskan bahwa penganiayaan tersebut bukan bagian dari skenario petugas Lapas dan petugas belum mengetahui motif pasti terkait utang yang menyebabkan penganiayaan tersebut.


Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan, serta perlunya transparansi dan akuntabilitas dari pihak pengelola lapas dalam menangani insiden semacam ini.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال