JAKARTA - Dugaan praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri yang diungkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menjadi sorotan serius. Sugeng menyebutkan bahwa Paminal Mabes Polri telah menyita uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga berasal dari pungutan liar siswa Setukpa gelombang pertama angkatan 2024.
Menurut Sugeng, terdapat 2.000 siswa yang mengikuti pendidikan di Setukpa pada gelombang pertama tahun 2024, yang terdiri dari 1.900 polisi laki-laki (Polki) dan 100 polisi wanita (Polwan).
"Dari jumlah tersebut, 1.200 siswa diterima melalui jalur kuota khusus dan penghargaan, sementara 800 siswa lainnya melalui seleksi reguler. Dugaan pungli muncul dalam proses seleksi, di mana siswa yang ingin mendapatkan kuota khusus atau penghargaan diduga harus membayar antara Rp 600 juta hingga Rp 1,5 miliar," ungkapnya.
Selain itu, selama tiga bulan masa pendidikan, para siswa juga diduga dikenakan biaya tambahan sekitar Rp 100 juta per orang untuk berbagai keperluan seperti iuran menembak, iuran judo, serta sumbangan lainnya.
IPW mendesak Kapolri untuk segera membentuk tim khusus guna mengusut kasus ini, demi memastikan transparansi dan integritas di Setukpa Polri.
Sugeng menekankan pentingnya penanganan segera kasus ini untuk memastikan bahwa para perwira yang dihasilkan memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi, serta tidak terlibat dalam praktik pemerasan dan pungli terhadap masyarakat.
Langkah konkret dari Kapolri sangat diperlukan untuk membersihkan institusi penegak hukum dari praktik-praktik yang merusak citra Polri ini.