KUNINGAN - Kasus
dugaan pemukulan, pengeroyokan, dan penganiayaan terhadap ASN Dinas Perhubungan
Kuningan, Wawan Kurniawan, terus menjadi sorotan publik.
Meskipun Polres Kuningan telah menahan tiga tersangka berinisial W, DJS, dan
NF serta memeriksa 11 saksi, masyarakat masih menanti penangkapan otak di balik
kejahatan tersebut. Kasus ini menimbulkan banyak perhatian di Kabupaten
Kuningan, Jawa Barat, dan berbagai pihak berharap dalang utama segera
ditangkap.
Kuasa hukum korban, Bambang LA Hutapea, menyatakan bahwa keluarga korban
menghadapi ancaman, sehingga perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) telah diajukan.
“Pihak kepolisian diminta untuk memeriksa saksi
yang sering menghindar dengan alasan sakit, dan berharap agar perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Kuningan untuk proses persidangan,” harapnya.
Agung Sulistio, Pimred SBI, menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini belum
sepenuhnya memuaskan karena otak intelektual pengeroyokan masih belum
tertangkap.
“Diduga adanya perencanaan
terstruktur di balik aksi pengeroyokan atau penganiayaan ini, sehingga jika kasus ini selesai masyarakat
Kuningan bisa kembali merasa aman dan tenteram,” tegasnya.