JAKARTA - Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim turut
menyoroti kasus menimpa keluarga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Hayono Isman yang menjadi korban mafia tanah.
Tanah tersebut merupakan warisan seluas 46.710 meter persegi yang terletak di Ciloto,
Puncak, Bogor, Jawa Barat, terancam berpindah kepemilikan secara tidak sah.
Tanah itu secara tiba-tiba ada pihak yang mengaku telah membeli dan mengklaim
sebagai pemiliknya.
Menurut Alvin, kasus tersebut menandakan bahwa hukum di
Indonesia makin bobrok. Seharusnya pemerintah lebih tegas terhadap para mafia
tanah tersebut karena sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.
"Hukum di negara kita ni makin bobrok, bayangkan
seorang keluarga mantan Menteri Menpora bapak Haryono Isman menjadi korban
mafia tanah, bagaimana kita rakyat biasa," kata Alvin dikutip dari akun
YouTube Quotient TV, Selasa (24/9).
Founder Quotient itu mengatakan, tak sedikit pihak-pihak
yang melawan mafia tanah kemungkinan kalah. Sebab, para mafia tanah tersebut
dibeking oleh oknum-oknum pemerintah, baik di Badan Pertanahan Nasional (BPN),
pengadilan, lembaga kementerian maupun aparat kepolisian.
Kendati demikian, Alvin mengaku tak takut melawan para mafia
tanah tersebut meski dilindungi oleh oknum pejabat. Bahkan, dia mengatakan
salah satu pengacara yang berai melawan.
Alvin juga mengaku beberapa kali menang dalam perkara
melawan mafia tanah. Salah satunya saat ruko milik kliennya yang berada di
kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang diserobot oleh pereman.
"Kalau kita melawan mafia tanah ini kebanyakan kalah
karena dibeking oleh oknum-oknum pejabat brengsek. Bukan berarti saya takut.
Justru saya salah satu yang berani melawan mafia dan pejabat-pejabat brengsek.
Tapi kondisi sekarang ini sudah sangat memperhatikan karena mafia tanah ini
sudah tidak peduli siapa pun lawannya entah orang kaya atau orang miskin,"
ujarnya.
Alvin mengungkap, para mafia tanah ini menggunakan berbagai
cara untuk mengambil alih lahan orang lain. Salah satunya membuat dokumen palsu
dengan mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka.
Dia melihat dalam kasus perampasan lahan keluarga Haryono
Isman itu, para mafia tanah menggunakan dokumen palsu dengan cara mencetak
ulang surat-surat kepemilikan tanah untuk menggugat pemilik yang sah di
pengadilan.
"Karena mereka mungkin menyuap atau menyogok, inikan PT
Internasional ya dia punya uang untuk meyogok di situ akhirnya dimenangkan lah
si pembeli degan alama pembeli beritiqad baik. Tapi kalau ini sesuai dengan
hukum pembeli yang beritiqad baik tidak akan menggunakan dokumen atau barang
bukti yang dipalsukan. Jadi kalau dia sudah tau ini buktinya tidak sah
seharusnya dia hentikan," tuturnya.
Selain itu, Alvin Lim menyarankan kepada keluarga Hayono
Isman untuk membuat laporan ke polisi terkait dugaan penggunaan dokumen palsu.
Dia mengatakan, laporan tersebut untuk membuktikan bahwa dokumen milik pembeli
tersebut palsu alias tidak sah. Sebab, Pengadilan yang memutuskan perkara
tersebut tidak akan menganggap dokumen palsu selama tidak ada keputusan dari
pihak kepolisian.
"Jadi harusnya dilaporkan duku ke polisi biar ada
putusan bahwa Surat pembeli tersebut palsu sehingga surat tersebut dikecualikan
atau ditarik karena kalau tidak seperti itu biasanya pengadilan tidak
memverifikasi lagi karena mereka buka penyidik. Jadi mereka tidak akan
menganggap surat tersebut palsu selama tidak dibuktikan oleh polisi tau
pengadilan tetap saja si mafia itu menggap apa yang dia beli itu sah. Jadi jika
sih mafia ini menang bisa balik nama itu menjadi milik dia," pungkasnya.