Ketua JPKP Tanggapi Terkait Pembiaran Ilegal Mining di Solok Selatan

Ketua JPKP Tanggapi Terkait Pembiaran Ilegal Mining di Solok Selatan

PADANG, [KASTV -Diketahui banyaknya kejanggalan terkait dugaan pembiaran aktivitas Penambang Emas Tanpa izin (PETI) menggunakan sejumlah alat berat jenis Excavator yang beroperasi siang dan malam di wilayah hukum Polsek Sangir Batanghari Polres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Yopi Zulkarnain selaku Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) yang saat ini berada di Jakarta dan sekaligus Pimpinan Redaksi Media Kabarinvetigasi.id dan Menaungi beberapa Media Nasional di Indonesia, ikut menanggapi dan mendorong agar Kapolda Sumbar menindak tegas dan serius para pelaku aktivitas PETI yang sedang marak di wilayah hukum Solok Selatan.

Selain itu, Yopi Zulkarnain menuturkan bahwa rekannya ( Athia ) Selaku Kaperwil telah melakukan konfirmasi ke beberapa pihak yang  berwenang seperti kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono S.I.K., S.H, Kepada Kabid Humas Polda Kombes Pol Dwi Sulistyawan dan Kombes Pol Alfian Nurnas menegaskan akan menindaklanjuti Informasi terkait Aktivitas PETI tersebut, "Tambang Ilegal di Solok Selatan akan kami proses dan tindak lanjuti begitu tulisnya melalui pesan WhatsApp pada hari Selasa 10/09/2024.

Sebagaimana diketahui oleh sejumlah pemberitaan media yang viral, Aktivitas PETI tersebut telah lama berlangsung bahkan sekian tahun dan rata-rata setiap kecamatan di kabupaten Solok Selatan, sedangkan di kecamatan Sangir Batanghari sesuai dengan keterangan Narasumber menggunakan sekitar 30 unit alat berat jenis Excavator.

Dan Kamis Kemaren 12/09/2024 mencuatnya dugaan keterlibatan salah seorang berinisial Romi selaku PJ.Wali Nagari (Pj.Kades) Pulau Panjang Kampung Baru kecamatan Sangir Batanghari, disebut-sebut diduga ikut terlibat mengenai keberadaan aktivitas tambang tersebut oleh sejumlah unit alat berat excavator yang masuk ke wilayahnya.

Herannya, akibat aktivitas tambang emas tersebut terjadinya keributan antara Iwan dengan Anto pada akhir bulan Agustus 2024 dan saat kejadian itu melapor ke Polsek Sangir Batanghari Anto diduga korban Penganiayaan, melaporkan Iwan diduga pelaku sambil menjelaskan bahwa akibat dari alat berat penambang emas, sementara Iwan disebut termasuk pengurus alat. Herannya, dari sejak itu tidak diproses laporan Anto oleh Polsek Sangir Batanghari. Dan setelah viral kejadian tersebut, lalu pihak Polsek Mengarahkan untuk di Mediasi ke Tempat Wali Nagari.

"Baru semalam Kamis 12/9, Pj.Wali Nagari Melakukan Mediasi Namun hasilnya tidak membuahkan hasil justru tidak mendapat keadilan untuk korban. 

Berlangsungnya pemberitaan dan mencuatnya aktivitas tambang emas tersebut berdasarkan laporan oleh beberapa narasumber dari masyarakat setempat terjadinya keributan hingga bergulir laporan ke Polsek Sangir Batanghari. 

Pertanyaan, Mengapa Polsek setempat seolah-olah tidak bergeming menanggapi laporan oleh Anto selaku diduga korban penganiayaan, padahal sudah ada laporan bahkan Anton sudah divisum. Lalu Mengapa masih dibiarkan beroperasi aktivitas sejumlah unit alat penambang emas tersebut ?Sementara diketahui oleh pemberitaan bahwa aktivitas tambang emas tersebut ada dugaan Uang Kordinasi 25 juta rupiah per unit alat setiap bulan sebagai uang tutup mulut oknum APH. Sehingga hal tersebut membuat semakin kuat dugaan.

Perlu diketahui, pertambangan adalah faktor pemanfaatan sumber daya alam MINERBA yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Namun idealnya aktivitas pertambangan harus menerapkan prinsip penambangan yang baik dan benar sebab ada lingkungan yang harus dijaga supaya meminimalisir kerusakan.

"Untuk itu sebuah penambangan harus memiliki izin sesuai standarisasi pengelolaan limbah, apabila aktivitas pertambangan beroperasi tanpa izin tentunya dapat merusak lingkungan karena tidak memiliki standar yang diterapkan.

Sedangkan setiap yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, hal itu telah diatur tindak pidananya pada pasal 160 - 161 bahwa setiap orang penampung melakukan pengelolaan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan atau pengangkutan, penjualan MINERBA yang tidak berasal dari pemegang izin.

Pada UU No.4 tahun 2009 tentang perubahan UU No.3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sesuai dalam pasal 158 berbunyi, "setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin; IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37-40 ayat (3). Pasal 48-67 ayat (1). Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan penjara 10 tahun dan denda Paling banyak 10 miliar.

Selain itu pada UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) juga mengatur mengenai larangan pertambangan emas tanpa izin (PETI), apalagi penambang emas menggunakan air mercuri merupakan cairan kimia dalam pengelolaan emas yang sangat membahayakan terhadap manusia serta makhluk hidup lainnya.

Parahnya lagi pelaku penambang emas yang memakai alat berat berbagai merk atau jenis excavator tersebut diduga selain menggunakan zat kimia berbahaya, juga memakai bahan bakar minyak (BBM) Subsidi.

Menyikapi hal ini menurut Yopi Zulkarnain sudah tidak bisa (ditolelir), apalagi pihak Polsek terkait dan Kapolres Solok Selatan seakan membiarkan hal ini dan tidak berkenan menjawab konfirmasi terkait aktivitas tambang emas serta kejadian tersebut, sampai beberapa oknum tersebut memblokir nomor WA rekan-rekan wartawan yang melakukan konfirmasi, "tukasnya Yopi dengan kesal.


Tim Investigasi.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال