JAKARTA - LQ Indonesia Law Firm mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep dalam dugaam kasus gratifikasi penerimaan jet pribadi.
Advokat LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Aliimran menyarankan lembaga antirusuah untuk
tidak boleh takut memeriksa Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia
(PSI) itu.
"Mengapa dugaan kasus jet pribadi ini perlu diusut KPK?
Karena dia adalah anak seorang Presiden Jokowi. Ingat bahwa seorang presiden
tidak bisa menerima bentuk apapun karena akan masuk gratifikasi," kata
Surya dikutip dari akun YouTube Quotient TV, Jumat (13/9/2024).
Oleh karena itu, KPK perlu memeriksa Kaesang untuk
memastikan apakah penerimaan jet pribadi tersebut menggunakan wewenang Jokowi
sebagai Presiden Jokowi atau tidak.
"Kalau Kaesang ini menerima dari kolega atau
rekan-rekan Jokowi atau pengusaha yang dekat dengan Jokowi atau dekat dengan
Gibran maka itu berpotensi gratifikasi dan KPK wajib mengklarifikasi itu, tapi
kalau koneksi itu langsung dari Kaesang itu tidak termasuk
gratifikasi," terangnya.
Namun, Surya tak terlalu menyakini jika penerimaan
gratifikasi tersebut tidak menggunakan privilege Presiden Jokowi. Dia menyebut
bisa jadi Kaesang meminta fasilitas tersebut melalui jaringan Jokowi.
"Bagaimana kalau Kaesang meminta jet pribadi ini
melalui organ-organ pemerintah. Misalnya, koneksi-koneksi Jokowi atau
orang-orang menteri atau pejabat-pejabat tertentu di kalangan Jokowi, ini
termasuk kategori gratifikasi," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa penerimaan fasilitas bagi keluarga
presiden sudah diatur dalam dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 yaitu masuk tindak pidana
korupsi.
"Dalam Undang-Undang itu bahwa keluarga Presiden baik
anaknya, istrinya menantunya dilarang menerima gratifikasi," tutur
Surya.