RIAU (KASTV) - Gudang Ilegal penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite semakin tumbuh subur dikota Pekanbaru, Riau. dan diketahui keberadaan gudang tersebut di Kecamatan Tenayan Raya.
Sebagaimana diberita sebelumnya yaitu di wilayah Hangtuah dan Gudang BBM tersebut diduga milik Toni. Gudang itu diduga Milik Toni dan seakan merasa 'Kebal Hukum' sehingga masih tetap beraktifitas melancarkan aksinya demi meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Tidak hanya itu, adapun Gudang Penimbunan BBM yang diduga milik Ucok Siregar, disebut-sebut sebagai mafia BBM bersubsidi partai besar di wilayah Tenayan Raya.
Informan awak media ini menjelaskan modus para mafia tersebut dapat beroperasi secara terang-terangan dan dari mana para mafia mendapatkan BBM bersubsidi sebanyak mungkin ?
"Modus dan caranya hampir sama bang, cuma kalau gudang diduga milik Toni itu penyuplai nya dari Provinsi Jambi, itu sekali masuk mau 2-3 Colt Diesel, sedangkan kalau gudang diduga milik Ucok Siregar dilansir dari SPBU sekitaran Kota Pekanbaru," terang KT, Minggu (22/9/2024).
Dijelaskannya, salah seorang diduga Ucok Regar Mafia BBM ilegal di wilayah jalan pandang "Tenayan Raya" Kota Pekanbaru. dan tempat gudang penampungan BBM ilegal miliknya bukan hanya satu.
"Iya menduga bahwa ada oknum-oknum tertentu yang melindungi bisnis-bisnis ilegal tersebut sehingga mereka masih bisa beroperasi tanpa hambatan,"ujar narasumber yang minta namanya jangan disebutkan.
Lebih lanjut dia mengatakan maraknya aktifitas Ilegal tersebut bukan semerta-merta tidak diketahui oleh Aparat Penegak Hukum.
"Melihat keberadaan lokasi gudang, tidak mungkin APH tidak tau bang, tapi entahlah ya," herannya.
Sebelumnya saat dikonfirmasi Toni yang diduga sebagai pemilik tidak membantah bahwa dirinya sebagai Pemilik, bahkan dirinya telah mengetahui keberadaan awak media
"Iya bang, saya Tau abang,"balasnya singkat melalui pesan WhatsApp
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau. Begitu juga dengan Ucok Siregar.
Untuk diketahui Penimbunan BBM solar bersubsidi merupakan tindak pidana, jelas merugikan negara dan masyarakat, apalagi proses penyimpanan nya tidak sesuai standar keamanan. Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(Tim Investigasi)