KUANSING (KASTV) - Keberadaan Quarry/Pertambangan Ilegal yang diduga milik HN terkesan mengabaikan himbauan APH setempat, padahal jelas- jelas sudah ada himbauan dari APH (Aparat Penegak Hukum), baru sehari ditindak lanjuti tanpa ditemukan para pelaku serta aktivitasnya yang dimaksud beroperasi secara ilegal tersebut.
Tidak habis fikir meskipun sebelumnya telah diingatkan oleh Aparat Penegak Hukum untuk tidak melakukan Penambang Galian C (Quarry) Secara liar di wilayah hukum Polsek Pangian, Polres Kuansing namun tidak di hiraukan oleh para pelaku untuk tetap beroperasi serta tetap melancarkan aksinya (19/9/2024).
Berdasarkan Investigasi Tim awak media masih terlihat alat berat jenis excavator berwarna orange beroperasi secara terang-terangan dilokasi Galian C yang berada di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangian, kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
"Ini Quarry/Pertambangan yah baru kemaren sudah di tegur oleh Kapolsek Pangian dan kini sudah beroperasi lagi, sudah melakukan kegiatan dengan memuat atau mengangkut material," lapor rekan dari Tim awak media.Kapolsek Pangian saat dikonfirmasi oleh rekan awak media, Tegas akan menindaklanjuti segala aktifitas Ilegal yang beroperasi di wilayahnya.
"Akan kita cek lagi, kita tegas menolak dan akan kita tindaklanjuti apabila ada Aktifitas Ilegal di wilayah hukum Polsek Pangian,"Ujar Kapolsek melalui panggilan WhatsApp yang bersangkutan.
Diharapkan kepada Kapolsek dan Kapolres Kuansing agar keberadaan Quarry ilegal secara liar ini menjadi atensi dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Karena aktifitas ini terkesan 'kucing-kucingan' dan mengelabui APH untuk melancarkan aksinya. (Athia &Tim)