BATANG (KASTV) - Polres Batang berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AP terkait kepemilikan senjata tajam yang digunakan dalam tawuran antar geng di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
AP diketahui berperan sebagai admin Instagram salah satu geng dan menjadi penghubung dalam mengajak tawuran yang terjadi pada 10 Agustus 2024.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga turut membacok korban hingga tewas.
AP, yang awalnya diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti ikut terlibat dalam tawuran dan membawa senjata tajam jenis celurit.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa parang sepanjang 98 cm. AP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi mengimbau agar generasi muda menjauhi tawuran dan kepemilikan senjata tajam, serta menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aksi yang mengganggu keamanan masyarakat.