Jakarta, kasuaritv.com - Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 sudah 16 Tahun di undangkan namun pelaksanaannya masih sebatas pencitraan belaka, demikian disampaikan Patar Sihotang, SH.,MH., Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) pada saat konperensi Pers dalam rangka memperingati 'Hari Hak Untuk Tahu Sedunia' (Right To Know Day) di Kantor PKN Pusat Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi, Sabtu (28/9/2024).
Patar sihotang menjelaskan bahwa setiap Tanggal 28 September telah ditetapkan dan diperingati sebagai 'Hari Hak Untuk Tahu Sedunia' (Right To Know Day), termasuk Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) juga memperingati sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi (International Day for Universal Access to Information/IDUAI), Dan Hari Hak untuk Tahu Sedunia ditetapkan pertama kali pada tahun 2002 di Sofia, Bulgaria, yang mana pada waktu itu telah terjadi aksi aksi yang menuntut tentang keterbukaan informasi atau transparansi demikian juga Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati mulai tahun 2011, Jelas Patar Sihotang.
Tujuan strategis dilaksanakannya Peringatan Hari Hak untuk Tahu sedunia (Right To Know Day) untuk mengwujudkan dan mendorong dan memotivasi Masyarakat agar berpartisipasi aktif atau ikut serta dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan kebijakan Penyelenggara Negara dan mendukung kebebasan Pers, sehingga penyebaran informasi menjadi lebih mudah agar tercapai budaya tranparansi yang menghasilkan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), Lanjut Patar.
Yang nenjadi pertanyaan dalam peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia dikaitkan dengan pelaksanaan keterbukaan Informasi di Indonesia, jawabannya adalah masih sebatas pencitraan semata, Banyak Pejabat memberikan statement bahwa dalam rangka mencegah dan brantas korupsi budaya transparansi harus dilaksanakan dalam penyelenggara negara , namum statement tersebut hanya sebuah fatamorgana yang tidak ada Inpelementasinya di Lapangan dan nyatanya mereka masih tertutup terutama hal yang menyangkut Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan keuangan negara, pungkasnya.
Patar Sihotang menjelaskan argumen pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Indonesia masih sebatas pencitraan banyak fakta, antara lain UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik sudah 16 Tahun di undangkan secara jelas dan terang pada Pasal 28 F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis informasi yang tersedia,
Demikian Juga UU Nomor 14 Tahun 2008 pasal 2 menyatakan Pasal2 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, adapun tujuan UU No 14 Tahun 2008 jelas dan nyata disebutkan pada pasal 3 yang menyatakan bahwa pada Pasal 3 Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui
rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat . dalam
pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
Demikian juga untuk menjamin pelaksanaan tujuan UU No 14 Tahun 2008, maka sesuai pasal 23 UU No 14 Tahun 2008 dibentuklah sebuah lembaga yang Bernama KOMISI INFORMASI, Namun pelaksanaannya menurut pengalaman [Fakta Emferis] yang Pemantau Keuangan Negara (PKN) rasakan dan alami, belum terlaksana seperti yang diamanatkan UU dan peraturan, semua hanya sebatas pencitraan dan bekerja untuk melakukan sesuai pesanan kelompok tertentu, hal itu terbukti bagi masyarakat yang secara sadar terpanggil untuk berperan serta mencegah dan berantas korupsi, Ketika tahap meminta informasi oleh Badan Publik sebagai pengguna keuangan negara tidak diberikan dan tentunya masyarakat menempuh jalur hukum sesuai mekanisme UU No 14 Tahun 2008 yaitu melakukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi di Komisi Informasi, nah pada tahap inilah Para Komisioner Komisi Informasi menunjukkan arogansi dan keahlian dan kecanggihan dan kepiawiannya untuk mencari cari kelemahan dan kekurangan administrasi atau salah tulis atau salah ketik dan melakukan pemeriksaan seperti terkesan Introgasi dan akhirnya menyalahkan Masyarakat sebagai Pemohon lalu menolak Permintaan Masyarakat sebagai Pemohon, jelas Patar secara gamblang.
Hal ini membuat para pejabat Publik yang dimohonkan Laporan keuangan negaranya tersenyum dan mendaulat Komisioner Informasi yang memeriksa persidangan bak Pahlawan penyelamat Badan Publik atau penyelenggara negara penguna keuangan Hasil pajak Rakyat, sambung Patar.
Menurut Patar sihotang banyak masyarakat terutama anggota PKN yang ada di seluruh Indonesia kecewa dan prihatin atas keberadaan dan intergritas Para komisi Informasi di Indonesia karena sejatinya Komisi Informasi ini tugasnya mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggara negara bukan malah terbalik dan justru menahan dan menjegal masyarakat pada saat meminta informasi publik yang akan digunakan pada saat pengawasan dan pemantauan dan penelitian pelaksanaan keuangan negara.
Patar Sihotang juga menyampaikan bahwa Lembaga Komisi Informasi Ini adalah Lembaga yang super body dan hebat juga terkesan seperti lembaga liar dan tidak patuh kepada Kitab Acara Persidangan Komisi Informasi yakni Peraruran Komiso Informaai (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 dan ssesukanya menafsirkan Perki 1 Tahun 2013, karena tidak Lembaga adanya peraturan yang mengawasi Lembaga ini, kalaupun ada pelanggaran atau keasalahan mereka ini, iya hanya mereka sendiri yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sendiri, Ungkap Patar yang telah Ratusan kali bersidang terakait sengketa IngormasibPublik sen Nusantara.
"Seperti pada pasal Perki 3 tahun 2016 tentang Kode etik Anggota Komisioner, pada Peraturan ini menyatakan apabila ada laporan masyarakat tentang pelanggaran Kode etik anggota Komisioner, pada pasal 15 dinyatakan “KomisI Informasi yang menerima laporan dan melakukan RAPAT PLENO UNTUK MENENTUKAN DITERIMA ATAU DITOLAK, Pasal ini sangat melindungi dan membantu Komisioner yang melanggar kode etik , karena sudah pasti pada saat RAPAT PLENO mereka menolak laporan kode etik masyarakat, pada faktanya hal ini terbukti dengan sudah ada 8 laporan kode etik di Komisi Informasi di seluruh Indonesia yang diajukan dan dilaporkan Pemantau Keuangan Negara atas pelanggaran kode etik, namun tidak satu pun ada kejelasan dan tidak pula dilaksanakan Pembentukan Majelis Kode Etik yang menjadi dasar dilaksanakan sidang majelis kode etik anggota Komisioner, Pungkas Patar.
Patar Sihotang atas nama Perkumpulan masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengharapkan agar semangat memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day) Tangggal 28 September 2024 menjadi momenttum untuk merubah pola pikir dan menset atau pradigma ketertutupan juga arogansi menjadi keterbukaan dan humanis.
Masyarakat berharap kepada Bapak Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab tertinggi atas keterbukaan informasi di Indonesia saat ini juga kepada Bapak Prabowo sebagai Presiden terpilih agarmelaksanakan evaluasi tentang keberadaan dan Tupoksi maupun Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Informasi di Indonesia, demi tercapai dan terwujudnya negara atau negeri yang berbudaya keterbukaan informasi {transparansi ] sehingga terciptalah pemerintahan yang bersih dari KKN, dengan demikian tercapai masyarakat adil dan makmur, tercapai cita-cita menjadi ke 5 negara terbesar di dunia pada tahun 2045.
Demikian disampaikan Patar sihotang pada saat acara konfrensi pers dalam rangka memperingati tanggal 28 September 2024 Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day)
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
NO KONTAK KONFIRMASI WA 082113185141.
(Reporter : Dafi'an/Tim)
Tags
SOSIAL