Perlu Tindakan dari APH, Arena Sabung Ayam dan Goncang Dadu Merajalela di Dharmasraya Seolah -olah Kebal Hukum

Perlu Tindakan dari APH, Arena Sabung Ayam dan Goncang Dadu Merajalela di Dharmasraya Seolah -olah Kebal Hukum

PADANG, [KASTV -Perjudian, tentunya berdampak buruk dan menimbulkan gangguan Kamtibmas seperti penyakit masyarakat bahkan banyak terjadi masalah dalam rumah tangga hingga perceraian dan menimbulkan rawan pencurian dan lain sebagainya.

Selai itu, juga terdapat sanksi tindak pidana penjara dan denda sebagaimana diketahui pada ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 54 KUHP. Kemudian dengan adanya UU No 7 th 1974 diubah menjadi pasal 303 bis, terkait praktik perjudian, "Dikenakan pasal 303 ayat 1 ke - 2e KUHP subsider.

Aktivitas praktek judi sabung ayam dan gonjang dadu ini di Koto baru dan jarak sekitar 500 meter dari Sekolah TK. Kabupaten Dharmasraya, provinsi Sumatera barat. Dijelaskannya pada hari Sabtu malam 28/9/2024, oleh narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurutnya hari minggu ini 29/9/2024 itu dilakukan kegiatan judi yang main besar-besaran baik itu arena sabung ayam maupun goncang dadu. pokoknya bebas tanpa batas soal taruhan. setiap partai ayam dengan taruhan T 3000. dengan artian paling tidak taruhan, Target rupiah 3 juta ke atas tanpa batas.

Lebih lanjut dia menjelaskan kepada awak media ini nama pemilik Arena atau Tuan Rumah yaitu saudara Ijup dan ini hari Minggu biasanya ramai tamu undangannya, mengigat yang diundang bukan saja sekitaran daerah melainkan dari luar juga.

"Pemainnya atau undangan bahkan dari luar termasuk dari Rimbo Bujang, Bungo Rantau Ikil dan Belum lagi dari Dharmasraya,"tuturnya kepada awak media.

Bahkan narasumber hapal betul bahwa pemilik arena Ijup dan sekaligus panitia yang menjalankan bisnis judi Sabung ayam dan sekaligus Dadi, bahkan narasumber menjelaskan terkait dengan denah lokasi dimana judi sabung ayam dan dadu tersebut.

"Lokasi arenanya kalau kita dari simpang 4 Koto Baru arah ke Sungai Rumbai, sebelah kiri kan ketemu pabrik sawit yang aktif. Sesampai di pabrik sawit, kemudian ikutin saja jalan poros arah jembatan Panjang dan masih lurus saja, Setelah Ketemu rumah bekas warung remang-remang dulu, masuk kiri. atau tunggu saja di warung itu pasti kedengaran suara sorak para pemain karena dari warung itu paling sekitar 200 meter masuk dalam," jelasnya secara detail.

Narasumber juga mengatakan kalau di lokasi arena tersebut pemain -pemainnya banyak yang pecandu narkoba jenis sabu mengingat di arena tersebut pengedar atau tidak menutup kemungkinan bandar yang terjun sekaligus ikut menjadi bagian dari sabung ayam dan Dadu.

"Dulu kan perna saya sampaikan aktivitas terkait aren sabung ayam ini, mengingat aktivitas sabung ayam dan dadu itu sudah sejak lama berlangsung, namun jika mau ditindak lanjuti perlu saya beritahu bahwa ada pihak mereka di persimpangan sebagai bagian dari mata -mata atau spion, jika petugas masuk, makanya tidak heran aktivitas sabung ayam tersebut sulit terdeteksi dan tersentuh oleh Hukum,"ungkapnya.

Untuk membuktikan keterangan narasumber, Tim investigasi dan awak media berupaya konfirmasi kepada Ijup selaku tuan rumah atau yang mempunyai arena, yang bersangkutan dalam hal ini Ijup membenarkan dan bahkan katanya Ijup kalau hari ini Minggu pasti ramai pengunjungnya.

Athia selaku awak media konfirmasi melalui pesan chat Whatsap ke bagian Ditreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas terkait kegiatan arena sabung ayam dan judi diwilayahnya. adapun balasannya pesan chat Whatsap "Terima kasih Informasi dan akan saya teruskan Ke Polres dan atau ke Dirreskrimsus sampai berita ini di publikasi.(Reporter Athia).





Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال