JAKARTA - Setelah melewati proses mindik, Laporan Polisi dengan Terlapor JJ Simkoputera mulai di proses Polda Metro Jaya bagian kriminal khusus, Fismondev Polda Metro Jaya mulai memeriksa saksi-saksi dalam perkara Pidana Perbankan dengan kerugian 52 milyar rupiah.
Pelapor Advokat Ali Amsar Lubis, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan
panggilan dari Polda Metro Jaya untuk di BAP dan diperiksa sebagai saksi
pelapor. Ali Amsar Lubis menjelaskan pada media, Selasa (10/9/2024).
"Setelah menunggu proses akhirnya saya dipanggil untuk
pemeriksaan awal oleh tim Fismondev.
Saya apresiasi tim Fismondev terutama Panit Regen yang dengan sigap mendelegasikan untuk membantu
korban dari pidana yang diduga dilakukan JJ Simkoputera. Kami berharap agar JJ
Simkoputera dapat ditahan
dan diadili nantinya setelah menjadi tersangka," harapnya.
Salah satu korban UOB Kay Hian Sekuritas, L mengetahui JJ sebagai pendeta GBI CK7 dan disayangkan dia adalah penjahat
perbankan.
"Saya tahu JJ Sebagai pendeta GBI CK7, sangat disayangkan
ternyata dia adalah penjahat perbankan yang merugikan kami para lansia. Bahkan
JJ tidak mau bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi. Khotbahnya bilang
kasih sayang dan kewajiban bayar perpuluhan, nyatanya dia tidak mau bayar dan
bertanggung jawab terhadap para korban,"
ungkapnya.
JJ Simkoputera adalah salah satu pendeta di GBI CK7 yang
kerap membawakan kotbah tentang perpuluhan di gereja dan mengintimidasi para
jemaat untuk membayar perpuluhan dan buah sulung. "Jika tidak bayar
perpuluhan maka akan kena kutuk dan mencuri dari Tuhan," ujarnya
Quotient Center selaku penyedia jasa konsultasi hukum, media
dan Investasi keuangan membantu para korban Investasi Bodong. Quotient Center
didirikan oleh Advokat Vokal Alvin Lim dan memiliki 3 cabang di Lippo Karawaci,
Lebak Bulus dan Kembangan dan dapat di hubungi di Hotline 0817-489-0999, 08111-533489 dan 0811 1534 489.