Polemik Pembebasan Lahan Gogol Gilir Dusun Klangri Diduga Tidak Sesuai Prosedur dan Terindikasi Menyalahi Aturan

Polemik Pembebasan Lahan Gogol Gilir Dusun Klangri Diduga Tidak Sesuai Prosedur dan Terindikasi Menyalahi Aturan

SIDOARJO, [KASTV- Minggu, 15/9/2024 Ketua kelompok tani dan 18 orang petani Gogol gilir Dusun Klangri Desa Sidokerto Kecamatan Buduran mendesak Kepala Desa (Kades) Sidokerto, Ali Nasikin ST untuk menghadirkan tim 9, Developer/ pengembang PT. Kembang Kencono paling lambat Senen 16 September 2024 di kantor desa setempat.

Tujuannya untuk meminta pertanggung jawaban Kades dan tim 9 atas penjualan tanah Gogol klangri ke delapan belas orang petani yang diberi uang tanda jadi (UTJ) agar dibatalkan karena penjualannya di nilai tidak prosedural dan Cacat Hukum.

"Intinya kami selaku petani Gogol gilir menolak sistem penjualan dengan pengembang PT. Kembang Kenongo, karena selain tidak sesuai prosedural dan juga tidak transparan, cara membeli tanah ke petani melalui tim 9, kami sebagai petani hanya terima uang tanda jadi sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah)," kata Aba Juri yang merupakan ketua kelompok tani Gogol gilir

Lebih lanjut Abah Juri juga mengatakan transaksi jual beli ini juga belum pernah dilakukan semacam Musdes (Musyawarah Desa) terkait pelepasan tanah Gogol klangri yang akhirnya Viral di Medsos saat dikonfirmasi usai pertemuan dengan kades di kantor Desa setempat. (05/09/2024).Abah juri juga menambahkan bahwa sebagai petani Gogol mereka merasa sangat dirugikan dengan sistem dan mekanisme yang di jalankan oleh pihak Desa, karena semuanya terkesan tidak transparan dan cenderung sepihak.

Menanggapi permasalahan ini, Faisal selaku Bendahara LSM PKN (Pemantau Keuangan Negara) angkat bicara melihat polemik terkait  Pelepasan Tanah Gogol gilir di Dusun Klangri Desa Sidokerto, dengan tegas dia katakan  bahwa pelepasan tanah Gogol gilir harus melalui Rapat Musdes (Musyawarah DESA) dan menghadirkan beberapa pihak yaitu Babinsa dan Babinkamtibmas sebagai Saksi, Tokoh Masyarakat serta BPD atas pelepasan tanah Gogol gilir Dusun klangri tersebut, kalau itu tidak dilakukan berarti pelepasan tanah Gogol gilir itu tidak prosedural dan patut diduga Cacat Hukum.

"ini tidak boleh terjadi, mengingat secara tidak langsung petani Gogol gilir dalam hal ini dirugikan, ini kan oknum Kades nya membuat semacam keputusan secara sepihak, ini termasuk dan bisa dikategorikan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, seharusnya di lakukan musyawarah desa, biar semuanya jelas, terang benderang dan transparan," pungkasnya.

Secara terpisah ADM yang mewakili PT. Kembang Kenongo saat di hubungi mengatakan bahwa mereka selaku pengembang atau pembeli sudah membayar lunas terkait mengenai haknya para petani kepada pihak panitia yang dinamakan tim 9, terlepas itu pembayaran secara termin/bertahap tapi yang jelas pembayarannya sudah final atau sudah selesai.

"Jadi kita selaku pengembang sudah membayarkan semuanya, sesuai dengan kesepakatan bahwa pembayaran secara bertahap, Tapi uangnya sudah masuk ke mereka sekitar 2 milyar lebih, kalaupun kurang mungkin sedikit ya, itupun memang sengaja kita pending mengingat surat -suratnya belum selesai, terkait dengan pembayaran kita sendiri punya bukti -bukti dan salah satunya ya termasuk  kwitansi pembayaran," urainya.


Editor/Redaksi




Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال