SIDOARJO (KASTV) - Sah -sah saja selaku Investor melakukan usaha, tapi hendaknya semua itu dilakukan sesuai dengan prosedural serta mekanisme yang benar dan aturan-aturan yang jelas, terutama masalah etika, sehingga tidak merugikan pihak-pihak lain apa lagi sampai merugikan masyarakat sekitar.
Seperti yang dialami oleh H, Syahruddin S.H., yang beralamat di Perumahan Bumi Citra Fajar, Cluster Milano Pucanganom Sidoarjo, mengingat dia merasa dirugikan dengan adanya penanaman kabel main hold yang dilakukan oleh Pihak Telkomsel di area yang merupakan tanah miliknya sesuai bukti awal kepemilikan SHM No. 443 dan SHM No. 444, yang terletak di jalan Jawa, Desa Rangkah Kidul, Sidoarjo.
Sebenarnya polemik atas penggunaan akses jalan bersama dan penanaman kabel main hold, oleh Pihak Telkomsel sudah berlangsung lama yakni 2015, dan dikuatkan sendiri dengan surat Nota Dinas No. 047/MK.01/RA-03/VII/2018, thn 2018, artinya dari Pihak Telkomsel sudah menyadari akan kelemahan dan kekurangannya, namun sampai sekarang masih terus bergulir dan belum menemukan solusi yang terbaik antara kedua belah pihak, bahkan pihak Syahruddin selaku pemilik tanah sudah melakukan somasi beberapa kali ke Pihak Telkomsel, tapi sepertinya somasi itu tidak berlaku dan cenderung diabaikan.
Syahruddin saat ditemui dikediamannya mengatakan bahwa selaku pemilik tanah merasa sangat dirugikan dengan adanya permasalahan ini, padahal dia sendiri ingin agar permasalahan ini segera selesai, tidak heran dia melakukan upaya dengan dikirimkan nya surat somasi lewat Kuasa Hukumnya Firdaus, SH., SH. yang berkantor di Malang ke Pihak Telkomsel terkait dengan keberatan atas penanaman kabel main hold dan akses jalan bersama di tanah miliknya yang menuju tower BTS/Site.
"Saya sendiri selaku pemilik tanah pastinya keberatan dengan pemasangan kabel main hold di bawah lahan tanah tersebut dan akses jalan bersama tanpa memperhitungkan sisi bisnisnya, dan secara tidak langsung saya merasa sangat dirugikan, karena jelas berdampak sekali, dengan menurunnya daya minat pembeli beberapa investor, karena alasan atas akses jalan bersama yang belum jelas kepastian hukumnya yang tentu harusnya sudah tertuang dalam surat berita acara kesepakatan resmi dan legal serta berkekuatan hukum dari pihak PT. Telkomsel, yang nota bene adalah sebuah Perusahaan Besar yang orientasinya Profit, bukan perusahaan kecek-kecek atau kaleng-kaleng," Pangkasnya.
Lebih lanjut Syahruddin mengatakan sebenarnya permasalahan ini sudah lama bergulir sejak dari tahun 2015 sampai sekarang dan diakui memang pernah ada pertemuan dengan pihak Telkomsel, lalu jalan dilebarkan, tapi pertemuan tersebut hanya sebatas pertemuan biasa yang sifatnya belum mengikat dan waktu itu pihak Telkomsel berjanji akan segera dibuatkan berita acara resmi, tapi lagi -lagi sepertinya ada indikasi menghindar dan bersandiwara, main kucing-kucingan serta pembodohan saja, tanpa ada kesungguhan yang serius dalam penyelesaian masalah tersebut.
Syahruddin juga menyinggung terkait dengan somasi yang dilakukan oleh Penasehat Hukumnya Firdaus, SH., SH., serta tanggapan dari pihak Telkomsel bahkan sempat terjadi pertemuan dengan Erik selaku legal pihak Telkomsel berapa waktu yang lalu tepatnya di jalan Acmad Yani Surabaya. Sambil menunjukkan lembaran kertas coret-coretan yang dianggapnya sudah pernah ada berita acara dan dianggap sudah clear masalah, namun dibantah oleh Syahruddin
"Itu kan sifatnya berita acara pertemuan, jadi yang harus dipahami bahwa disitu belum ada semacam berita acara kesepakatan yang dibuatkan secara tertulis, apalagi ya mohon maaf Telkomsel sekelas perusahaan besar yang Profesional dan Proporsional dalam bisnis, tapi membuat berita acara terkesan asal-asalan, sementara saya sebagai pemilik lahan saja cukup sabar dan berhati-hati dalam mengambil sikap dengan tetap mengedepankan etika dan prosedural tidak bertindak melampaui batasan-batasan tertentu, dan pihak telkomsel seharusnya lebih faham bahwasanya perusahaan yang orientasi profit mengerti untuk dari sisi bisnisnya, apalagi patut diduga bahwa pihak Telkomsel dalam pembangunan tower tersebut belum mengantongi ijin," urainya.
Bahkan Syahruddin juga sudah berkirim surat ke Kepala Desa Rangkah Kidul melalui kuasa hukumnya, untuk meminta informasi serta tindak lanjut atas surat pemberitahuan dan keberadaan penanaman kabel Main Hold Telkomsel agar untuk di mediasi, dan dengan tanggapnya kepala desa yang baik sudah mempertemukannya, yang dari Pihak Telkomsel dihadiri oleh saudara Ikko dan tiga rekan lainnya.
"Sebagai warga negara yang baik saya koperatif dan tetap melakukan langkah-langkah sesuai aturan, regulasi dan tahapan-tahapan yang sesuai dengan perundang-undangan, dan hasil mediasi waktu disepakati tanggal dan jam untuk menggali dan mengecek kebenaran keberadaan kabel tersebut, namun lagi-lagi yang datang mewakili pihak Telkomsel Eryk dan timnya berkelit lagi bahwa tidak tahu kalau ada rencana penggalian, padahal hadir juga salah satu petugas dari mereka waktu itu di balai desa. Maka disepakati rencana pengalian tanggal 19 Besok, saya berharap agar pihak PT. Telkomsel tidak mengabaikan apa yang menjadi hak -hak saya, untuk penyelesaian masalah ini," tutur H. Syahruddin, SH. yang juga merupakan seorang pengusaha Properti."Saya juga mengapresiasi apa yang sudah menjadi upaya Kepala Desa yang sudah mempunyai Inisiatif, dengan memfasilitasi untuk dilakukan mediasi agar bisa menemukan solusi yang terbaik dengan melakukan upaya -upaya negosiasi agar wilayahnya kondusif, bahkan pak Kades juga siap untuk membantu terkait perijinannya, kalau pun pihak Telkomsel patut diduga belum mengantongi ijin, kurang apa lagi coba," tandasnya.
Firdaus, S.H.,S.H., selaku kuasa Hukum Syahruddin saat di konfirmasi menyampaikan seharusnya PT. Telkomsel selaku operator telekomunikasi seluler dalam menjalankan usahanya harus mematuhi dan tunduk pada undang-undang, namun pada faktanya quod non dengan dasar dan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi menyebutkan “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak".
"Kalau mengacu pada undang -undang tersebut jelas sekali bahwa klien saya sangat dirugikan, sebenarnya pihak Telkomsel sudah mengetahui pokok persoalan, tapi sepertinya pihak Telkomsel tidak berupaya untuk membangun komunikasi dengan baik dengan klien saya selaku pemilik lahan, bahkan terkesan mengabaikan dan tidak cukup komitmen untuk penyelesaian masalah ," tandasnya.
Kemudian dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan ruang, baik pemanfaatan ruang se.cara vertikal maupun pemanfaatan ruang di dalam bumi dan pemanfaatan ruang dilakukan melalui pembiayaannya.
Warlheiyono selaku Kades Rangkah Kidul saat ditemui di ruang kerjanya Selasa,17/9/2024 membenarkan adanya perselisihan warganya dengan pihak Telkomsel, bahkan selalu pemangku wilayah sudah berusaha untuk memediasi kedua belah pihak di balai Desa, tapi sepertinya belum menemui kesepakatan, sebagai pemangku wilayah yang jelas ingin wilayahnya kondusif, apa lagi ini kan berkaitan dengan hak -hak masyarakat, sudah seharusnya ini diselesaikan dengan baik .
"intinya ini kan berhubungan dengan haknya masyarakat, apa lagi yang terdampak ini kan warga saya yang lahannya ditanami kabel main Hold dari PT. Telkomsel, saya ingin agar kedua belah pihak bisa menemukan solusi yang terbaik, apalagi patut diduga terkait pembangunan tower sepertinya pihak Telkomsel belum mengantongi ijin, ini tidak boleh terjadi dan jangan sampai menyalahi aturan,"Tutup Kades Rangkah Kidul.