Batang - Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Empat orang tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (8/9/2024) dini hari.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka berinisial S (47) dan A (41) di wilayah Kecamatan Blado, Kabupaten Batang sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dalam plastik klip.
"Dari pengembangan kasus, kami berhasil menangkap dua tersangka lainnya," ujar Kasatresnarkoba Polres Batang AKP Erdi Nuryawani didampingi Plt. kasi Humas Ipda Sriwidadi saat dikonfirmasi pada Jumat (13/9/2024).
Tersangka ketiga berinisial MM (21) ditangkap di Blado sekitar pukul 06.00 WIB. Sementara tersangka keempat AY (31) dibekuk diwilayah Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang sekitar pukul 08.00 WIB.
Total barang bukti yang disita dari keempat tersangka adalah 1,155 gram sabu, beberapa alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di balik kasus ini.